Bhayangkaranews24.id. bea cukai Langsa menerima pelimpahan penindaka. Rokok ilegal dari polres Langsa sebanyak 939.400 batang penindakan ini merupakan salah satu bentuk sinergi dan kerja sama yang erat antara bea cukai Langsa dengan polres Langsa ,sebagai bagian dari upaya bersama dalam menangulangi perdanggan barang ilegal diwilayah kota Langsa

Rabu ,17 januari 2024 dilakukan penindakan antara pukul 03.00 wib sampai 04.00 wib disebuah bangunan berlokasi di simpang Lhe ,kota Langsa ,Profinsi Aceh dengan Pelaku MSY seorang pedangang ,mengunakan Gudang Bangunan tersebut. Hal ini dikatakan Oleh Kepala Bea Cukai Langsa Sulaiman ,Jumat (19/1/2024) pada kegiatan Konferensi Pers dengan Awak media ,di Aula Bea Cukai Langsa.

Lanjut nya ” Adapun barang hasil penindakan yaitu 639.400.batang Rokok H 1Mild Gold Tanpa dilekati pita cukai dan 300.000 batangrokok Luffman tanpa dilekati pita cukai dengan nilai barang sebesar Rp.2.235.772.000,00 ,dengan kerugian Negara sebesar Rp 1.47.379.828,00.

Kronologis kejadian pada tangal 17 januari 2024 sat reskrim Polres Langsa menerima informasi tentang pengiriman Rokok ilegal mengunakan mobil Box menuju Gudang di kota Langsa .

Kemudian tim sat reskrim Polres Langsa melakukan pelimpahan perkara kepada KPPBC TMP C Langsa menyerahkan barang Hasil penindakan berupa Rokok Merek H 1 Mild Gold dan Luffman sebanyak 939.400 batang dan 1 orang terduga pelaku telah di amankan Bea Cukai Langsa untuk Proses Lebih Lanjut.

Adapun dasar hukum dari dugaan Pelangaran di bidang Cukai tersebut terdapat pada pasal 54 dan /Atau pasal 56 UUD N0. 39 tahun 2007 tentang Cukai. Dengan pidana penjara paling singkat satu Tahun dan paling Lama Lima tahun dan /atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling Banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharus nya dibayar. Ungkap nya.

Konferensi Pers yang berlangsung dengan sukses pada sore itu turut dihari oleh Forkopimda Kota Langsa dan pimpinan instansi terkait serta unsur lainnya terdiri dari, Pj.Walikota Langsa, Komandan Kodim 0104/Aceh Timur, Kapolres Langsa, Kejaksaan Langsa, Imigrasi Langsa, KSOP, Pelindo, Dantim BAIS, dan Bin. ( Nurmansyah/ jul)