Medan-Belawan,

Bhayangkaranews24.id- Seorang Residivis berinisial M alias DD (45) Pelaku tindak pidana Kasus pemerkosaan (Rudapaksa) persetubuhan terhadap anak dibawah umur berhasil diungkap oleh Polres Pelabuhan Belawan pada saat menggelar acara konferensi Pers, Selasa 27 Agustus 2024, sekitar pukul 14.00 Wib, di gedung aula Mapolres Pelabuhan Belawan

Dalam Konferensi Persnya, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban SH,SIK,MKP, didampingi oleh Kapolsek Belawan AKP Ponijo, Kasat Reskrim AKP Rifi, Humas AKP Edy Suranta SH, mengatakan bahwa kejadian Rudapaksa ini terjadi pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2024 sekira pukul 21.59 Wib

“Berawal korban L (10) Warga Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan disuruh orang tuanya untuk membelikan rokok ke sebuah warung yang tak jauh dari rumahnya. Kemudian korban bertemu dengan tersangka alias DD berdomisili young panah hijau gg. Kasturi Lingk VII Kelurahan Labuhan Deli Medan Marelan dengan modus menanyakan korban mau kemana.
“Mau membeli rokok bapak, jawab korban kepada tersangka.”Kemudian Pelaku mengatakan biar saya antar, kebetulan saya mau ke warung dan karena saya teman orang tua mu juga, kata tersangka kepada anak dibawa umur tersebut,

lanjut Kapolres,”Dan akhirnya menuruti kemauan si Pelaku yang membawa korban dengan menggunakan sepeda motor, ternyata bukan ke warung dibawa melainkan ke arah Medan Labuhan tempatnya di Pemakaman Umum.
Kemudian korban diturunkan lalu diancam tersangka untuk melepaskan semua pakaiannya, setelah dibuka pelaku pun langsung memperkosa (Rudapaksa) korban.”Setelah merasa puas, tersangka meminta agar korban’ memakaikan kembali baju miliknya. Lalu tersangka membawa korban ke Jalan Lintas kemudian ditinggalkan”

“Sementara itu orang tua korban yang sudah lama menunggu merasa khawatir karena anaknya tak kunjung pulang kerumah, kemudian orang tua korban meminta kepada salah satu Bhabinkamtibmas untuk mencari anaknya tersebut. Ternyata anaknya sudah diamankan oleh orang lain dan dibawa ke Polsek terdekat. selanjutnya dilaporkan orang tua korban Dengan nomor LP/B/423/VIII/2024/SPKT/Polres Pelabuhan BLW/Polda Sumut. Tragisnya anak tersebut yang masih dalam keadaan trauma dan ketakutan akibat di perkosa ( Rudapaksa ) oleh pelaku. Kemudian saat dilakukan penangkapan di daerah pinang baris kecamatan Medan Sunggal oleh Tim kita, pelaku mencoba melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur pada sebelah kakinya,”tambah Kapolres

Sambung Kapolres,”Dalam kasus ini merupakan Residivis dengan perkara yang sama, dan pelaku sebelumnya sudah pernah melakukan Rudapaksa terhadap anak dibawa umur. Di bebaskan pada tahun 2022. Adapun beberapa barang bukti yakni pakaian korban dan pelaku, helm dan Sepeda Motor yang dipakai pelaku, flashdisk berisikan vidio pelaku sedang membawa korban. Dan ancaman yang kami terapkan terhadap pelaku yaitu pasal 76 D untuk pasal 81 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun, “tutupnya. (n4g)