Tangerang – bhayangkaranews24.id, berdasarkan Surat Resmi, Kepolisian Resor Kota Tangerang melalui Kasat Reskrim telah mengeluarkan surat pemberitahuan mengenai perubahan status Agus Setiawan dari saksi menjadi tersangka. Hal ini diumumkan dalam surat resmi bernomor B/2167/X/Res.1.24/2024/Reskrim tertanggal 13 Oktober 2024.
Surat tersebut menyebutkan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara yang hasilnya memutuskan untuk menaikkan status Agus Setiawan. Namun, proses penangkapan terhadap Agus Setiawan menghadapi hambatan karena penyidik telah melakukan observasi di kediamannya, tetapi yang bersangkutan tidak berada di rumahnya.”Kata Orang tua Korban kepada Awak media saat memberi keterangan hasil dari penyidik
Langkah yang akan diambil oleh pihak kepolisian selanjutnya adalah melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka. Pihak kepolisian juga meminta kepada pelapor atau masyarakat yang melihat keberadaan Agus Setiawan untuk segera melaporkan kepada penyidik atau penyidik pembantu. Namun sampai saat ini belum ada kejelasan untuk berita penangkapan tersangka. (24/11/24)
Surat ini ditandatangani oleh Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, S.H., S.I.K., M.H., yang bertindak sebagai Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang.
Tembusan surat ini disampaikan kepada Dirreskrimum Polda Banten dan Kapolresta Tangerang untuk tindakan lebih lanjut.
Ketua DPD JWI Kabupaten Tangerang Ahmad Mujib Mengatakan, “Kasus mengenai seorang oknum guru mengaji yang diduga melakukan pelecehan persetubuhan terhadap lima anak kelas 5 SD ini memang mengundang keprihatinan dan kemarahan masyarakat. Berdasarkan laporan, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih bebas berkeliaran dan belum ditahan, meskipun bukti-bukti telah cukup kuat.
Banyak pihak mempertanyakan ketegasan hukum di Indonesia terkait kasus ini. Beberapa faktor yang sering menjadi kendala dalam proses penahanan seorang tersangka adalah prosedur penyelidikan yang membutuhkan waktu dan proses hukum yang berbelit. Kadang-kadang, meskipun tersangka sudah ditetapkan, faktor administratif atau kurangnya prioritas terhadap perlindungan anak dapat memperlambat tindakan penahanan.
Namun, banyak masyarakat yang meminta agar pihak kepolisian dan lembaga hukum lainnya bergerak cepat untuk memberikan rasa aman kepada korban dan keluarga. Mengingat kasus ini melibatkan anak-anak yang masih sangat muda, perlindungan terhadap korban dan penindakan tegas terhadap pelaku seharusnya menjadi prioritas.
Kasus ini kembali mencerminkan betapa pentingnya reformasi hukum di Indonesia, terutama dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak. Banyak yang berharap bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum bisa bekerja lebih cepat dan tegas dalam menindaklanjuti kasus-kasus kekerasan seksual untuk melindungi generasi muda dan memberikan efek jera kepada pelaku.”Tutup Ketua.
(Red)



