Bhayangkaranews24 Labuhan batu sumut- Pada hari jumat 17 oktober 2025 sekira pukul 21.40 wib,tim gabungan Personel Polsek Kualuh Hulu beserta polres Labuhan batu mendapatkan informasi mengenai adanya terkait transaksi narkotika jenis sabu-sabu di TKP.

Berdasarkan informasi tersebut dari masyarakat atas perintah Kapolsek kualuh Hulu AKP CITRA YANI Br BARUS, S,H.,M,H,tim tersebut dipimpin kanit Reskrim IPDA RAMADHAN HILAL, S,E,S,H melaksanakan penyelidikan ke Tkp/lingkungan 111 kampung Toba kel.Aek Kanopan timur Kec.kualuh Hulu kab.labuhan batu Utara
Sekira pukul 22.15 wib,tim melakukan penggerebekan di dalam gubuk dan berhasil di tangkap 1(satu)orang laki-laki Berinisial HANDOKO,umur 34 thn agama Islam pekerjaan supir alamat dusun pulo mahala desa sukarame baru kec kualuh hulu Kab.labuhan batu utara. Dan tim tersebut mengecek narkotika jenis sabu-sabu dan mengakuinya.
Barang bukti yang di grebek, sabu-sabu berat bruto 10,99,1(satu)buah timbangan elektrik, 1(satu) buah sekop terbuat dari pipet dan 8(delapan)bungkus plastik klip kosong yang terletak di depannya.
Terhadap 1(satu)orang tersangka yang di amankan di TKP berikut BB di bawa ke polsek Kualuh Hulu Aek kanopan untuk di proses lebih lanjut.
Hasil konfirmasi dari narasumber IPDA R HiLAL,S,E,S,H.
Penulis:Madon Sopian Tambunan.



