Tulang Bawang Barat, bhayangkaranews24.id-Ponadi warga Tiyuh/Desa Margo Mulyo, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Tulang Bawang Barat Lampung nampaknya bisa bernafas lega.
Pasalnya harapan Ponadi selaku pelapor korban tipu gelap ( 378/372 ) sudah menjadi kenyataan, kerugian Ponadi berbentuk uang kurang lebih Rp 23,000,000 sudah di kembalikan oleh terlapor SS kepada dirinya Jum’at ( 16/8/2024 ) Sekira pukul 11,40 WIB.
Sebelumnya Ponadi bersama pendamping hukumnya Junaedi,S.H anggota lembaga bantuan hukum ( LBH ) bintang sembilan nusantara ( BSN ) provinsi Lampung melaporkan oknum kepala Desa Margo Dadi kecamatan Batu Putih SS ke Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung atas dugaan perbuatan melawan hukum 378/372 tipu gelap berbentuk uang titipan Ponadi kepada SS untuk melunasi cicilan bank pelapor, yang tidak direalisasikan SS terlapor ke bank yang dimaksud pelapor.
Namun Jum’at siyang Ponadi yang juga didampingi pendamping hukumnya dari LBH BSN Junaedi, mencabut laporannya atas dasar adanya musyawarah mufakat non litigasi yang dilakukan oleh keluarga terlapor dan Junaedi sebelumnya, menurut junaedi rosterativ jastis atau pengadilan nonlitigasi atas dasar musyawarah mufakat sah dan legal,secara hukum diperbolehkan dengan catatan adanya kesepakatan bersama dan yang utama dipulihkan atau dikembalikannya kerugian dan hak korban atau pelapor.
” Dapat saya perjelas Ponadi dan saya hari ini resmi mencabut laporan polisi yang beberapa bulan lalu kami buat atas dasar adanya pengadilan non litigasi melalui musyawarah mufakat bersama, antara kami pihak korban atau pelapor dan keluarga terlapor,dan terlapor sudah mengakui kesalahannya serta sudah mengembalikan semua hak dan kerugian yang dialami klayen saya, alhamdulilah semua sudah terealisasi dengan baik hari ini dan pak ponadi dapat menerima dengan lapang dada memaafkan terlapor SS,” ucap anggota LBH BSN itu.
Lebih lanjut Junaedi mengatakan bahwa perwakilan pihak terlapor sangatlah bijaksana dalam bermediator hinga tercapainya kesepakatan saling menerima dan memaafkan, SS mengakui semua kesalahan nya dan mengatakan akan memetik hikmah dari kejadian yang menimpanya agar ke depan bertindak dan berbuat lebih baik lagi saling menjaga silaturahmi dengan keluarga pelapor,Ponadi pun sangat terbuka dan lapang dada memaafkan SS dan sudah mencabut laporannya.
” Saya hanya bisa menyampaikan banyak terimakasih kepada jajaran penyidik Reskrim Pidum Polres Tuba Barat yang begitu baik melayani dan mengayomi saya selaku korban hinga apa yang menjadi hak saya bisa kembali, tak lupa buat Pak Junaedi dari LBH bintang sembilan nusantara saya ucapkan beribu terimakasih beliau begitu setia mendampingi saya dalam proses hukum hinga ada titik terang semoga LBH bintang sembilan nusantara semakin banyak melahirkan pendamping seperti pak Jun yang ikhlas membantu wong cilik tanpa berbicara tarif,” pungkas Ponadi.
( Tim/kaperwil Lampung )



