LEBAK, – bhayangkaranews24 Kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur berujung damai. Berdasarkan surat perdamaian yang didapat wartawan, perdamaian itu difasilitasi dan diketahui oleh kepala desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Usep.
Kasus dugaan pemerkosaan itu, dialami seorang gadis muda belia sebut saja Bunga (18), diduga dilakukan oleh AN dan kawan – kawan berjumlah empat orang, pada Minggu tanggal 24 September 2023 sekitar pukul 23. 00 WIB di Bayah Barat, Kecamatan Bayah.
Keempat terduga pelaku adalah AN (23), RA (18) DA (16) dan TT (22), mereka adalah warga kecamatan Bayah.
Dikonfirmasi, Kepala Desa Bayah Barat, Usep membenarkan kasus dugaan pemerkosaan yang dialami korban (bunga) pihaknya yang memfasilitasi perdamaian tersebut.
“Iya memang betul sudah ditempuh secara damai, secara kekeluargaan kedua belah pihak, seperti halnya dituangkan dalam suratnya pernyataan bersama itu kang,”ujar Kepala Desa Bayah Barat ini, Senin (9/10/2023).
Terpisah, Kapolsek Bayah Iptu Samsu Riyanto membenarkan kasus dugaan pemerkosaan yang dialami bunga (18) berujung damai.
“Bukan perkosaan, tetapi anak yang sesama minum bareng. Konfirmasi ke kanit Reskrim,”kilah Kapolsek Bayah ini. (***)



