Pasuruan — bhayangkaranews24.ud- Kantor Bersama (KB) Samsat Bangil memberikan arahan kepada masyarakat terkait mekanisme perpanjangan STNK 5 tahunan. Kegiatan berlangsung pada pukul 08.00–13.00 WIB dan diikuti oleh warga yang datang untuk melakukan pengurusan administrasi kendaraan bermotor.
Dalam arahan tersebut, petugas menjelaskan bahwa perpanjangan STNK 5 tahunan wajib dilakukan bersamaan dengan penggantian plat nomor (TNKB) serta cek fisik kendaraan. Masyarakat diimbau untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan, antara lain:
– KTP asli sesuai data kendaraan
– STNK asli
– BPKB (asli atau fotokopi)
– Kendaraan yang bersangkutan untuk cek fisik
Petugas menekankan bahwa seluruh proses dilakukan melalui loket resmi Samsat dan mengajak masyarakat untuk menghindari penggunaan jasa perantara atau calo demi menjaga transparansi dan ketertiban pelayanan.
Dengan adanya arahan ini, KB Samsat Bangil berharap masyarakat semakin memahami prosedur perpanjangan STNK 5 tahunan dan dapat memanfaatkan pelayanan yang tersedia dengan lebih mudah, cepat, dan tertib.(HR)


