Tanggamus, bhayangkaranews24.id-Kejaksaan Negri Tanggamus resmi tahan Basuki Wibowo oknum anggota DPRD Kabupaten Tanggamus terkait kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) budidaya lebah tahun anggaran 2021, Kamis 20/7/2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Yunardi menyampaikan, Kejaksaan Negri Tanggamus telah melakukan rangkaian penyidikan atas dugaan penyimpangan Anggaran kegiatan kegiatan Fisik budidaya lebah madu tahun anggaran 2021.

“Pada hari ini Kejaksaan Negri Tanggamus melakukan penahanan terhadap tersangka Basuki Wibowo, tim penyidik kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka BW secara intensif dan ditemukan kerugian Negara Rp. 554.000.000.00. (Lima Ratus Lima Puluh Empat Juta Rupiah), terang Kejari Tanggamus.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik kegiatan bantuan kelompok tani mandiri ternak lebah madu di Pekon Penantian Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus tahun 2021.

Satu tersangka tersebut adalah BW selaku Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Karya Tani Mandiri 1 sekaligus sebagai Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Karya Tani Mandiri Pekon Penantian Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Kepala Kejari Tanggamus, Yunardi dalam ekspose di Kantor Kejari Tanggamus mengatakan bahwa, tim penyidik Kejari Tanggamus telah meningkatkan status dari penyelidikan umum ke penyidikan khusus perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik kegiatan bantuan kelompok tani mandiri ternak lebah madu tahun anggaran 2021.(*)

(TOMI)