Mandailing Natal [bhayangkaranews24.id] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) dinilai terkesan lamban dalam menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang diduga dilakukan oknum Kepala Desa Sikara-Kara II, Kecamatan Natal.

Hal ini diungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (GEMPUR) Kabupaten Mandailing Natal, Sobirin Sitompul, S.Sos pada Kamis (4/6/2026).

Kepada wartawan bhayangkaranews24.id, Sobirin Sitompul. S.Sos menerangkan bahwa ia merasa sangat kecewa atas lambannya penanganan Dumas.

“DPC LSM GEMPUR Mandailing Natal sudah melaporkan adanya indikasi dugaan Korupsi oleh oknum Kepala Desa (Kades) Sikara Kara II dengan bukti surat laporan nomor: 3.006-A/LPM/DPC.LSM-GEMPUR/Madina/II/2025 tertanggal 10 Pebruari 2025.
Sudah berlalu selama setahun lebih namun belum ada tindaklanjut dari pihak Kejari Mandailing Natal,” beber Sobirin.

Lebih lanjut kata dia, indikasi dugaan Korupsi dilakukan Kepala Desa Sikara Kara II terkait Realisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024.

“Kami menduga ada penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa dari tahun 2023 hingga tahun 2024 yang menjurus kepada upaya korupsi,” tegas pria paruh baya ini.

Ia juga menambahkan selang beberapa waktu lalu telah bertemu dengan Kasi Intel Kejari Mandailing Natal, Jupri Wandi Banjarnahor, SH., MH.

“Beliau mengatakan kepada saya bahwa pihak Kejaksaan sudah menindaklanjuti laporan itu dan sudah melakukan penyelidikan dan sudah melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan, namun saat ini Laporan tersebut sudah diteruskan atau ditangani oleh pihak Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Mandailing Natal (Madina) di Natal.

“Kasi Intel menyarankan kelanjutan penyelidikan kasus tersebut, agar pelapor berkoordinasi dengan Kacabjari di Natal,” ucap Sobirin.

“Kesan lamban penanganan perkara aduan ini tentu menimbulkan asumsi liar dipikiran kami, maka kami dari Pihak LSM akan terus mengikuti perkembangan laporan yang telah disampaikan tersebut. Bila dalam waktu dekat, perkara kasus ini belum juga berproses, maka kami LSM Gempur Madina berencana akan melayangkan surat Dumas baru ke Jaksa Muda Asisten Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan di Kejaksaan Agung,” tutup Sobirin dengan ketus.
Penulis:
(Rajasobu)