Medan sunggal_ bhayangkaranews24.id

Pada tanggal 19 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 telah terjadi penganiayaan terhadap salah seorang siswa kelas 1 yang bernama ANDRIES BLESSIO SIMBOLON, putra dari bapak simbolon dan Ibuk marliani br. Naibaho yang di lakukan oleh siswa kelas 6 yang bernama ALex.

Menurut keterangan Ibu korban (ANDRIES) anak nya di aniaya secara sadis dan keji, di dalam ruangan kelas ANDRIES, di seret-seret di injak-injak dan di banting sehingga kepala si anak terbentur ke tembok ruang kelas.

Peristiwa penganiayaan yang sangat sadis dan keji tersebut yang berlangsung pada tanggal 19 Juli 2024 di saksikan langsung oleh orang tua korban (marliani Naibaho) melalui rekaman CCTV yang ada di sekolah tersebut (Edu prime school) yang ber alamat di jalan raya sunggal kelurahan sunggal, kecamatan medan Sunggal kota madia medan.

Saat di konfirmasi oleh salah seorang pengacara yang berinisial (J) dengan maksud dan tujuan untuk melihat dan meminta rekaman CCTV guna untuk menaikkan kan perkara ini ke ranah hukum dan menjadi dokumentasi bagi korban.

Di saat pengacara tersebut meminta rekaman CCTV nya di putarkan, dengan Lantam kepala sekolah yang bernama HAZRON PANDIANGAN mengatakan “tidak bisa pak”dan rekaman CCTV tersebut sudah kami hapus ungkapnya. Begitu juga pada saat ibu marliani melihat rekaman CCTV beberapa hari sebelum di dampingi oleh pengacaranya yang berinisial (J) tersebut ibu marliani naibaho hanya di perbolehkan untuk melihatnya saja Tidak boleh meminta hasil rekaman dan tidak di perbolehkan membawa handphone.

Dari peristiwa tersebut terlihat jelas bahwa pihak sekolah edu prime school di duga berusaha menyembunyikan tindak kejahatan/kriminal, dan di duga menghilangkan /menghapus bukti bukti rekaman CCTV yang notabene hanya rekaman tersebut yang dapat di jadikan alat bukti autentik bilamana perkara tersebut di bawa ke ranah hukum, di karenakan tidak adanya seorang pun saksi yang melihat peristiwa penganiayaan tersebut.

Berdasarkan Kitap undang udang hukum pidana (KUHP) pasal 221 menjelaskan perbuatan tentang menutupi tindak pidana dengan cara menghilangkan barang bukti pelaku dapat di ancam pidana penjara maksimal 4 tahun.

Namun pihak yayasan eduprime school tidak melakukan tindak tegas berupa pemecatan terhadap pelaku yang bernama(ALEX),dan sampai hari ini masi aktif di sekolah tersebut.

Kami meminta kepada bapak wali kota medan BOBBY NASUTION,dan kadis pendidikan untuk memberikan sangsi tegas,agar tidak terulang peristiwa terhadap siswa yang lain.

(Tim)