Tulang Bawang Barat, bhayangkaranews24.id-Kepolisian Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung akhirnya menetapkan status tersangka tindakan melawan hukum 378/372 ( Penipuan dan Penggelapan) kepada DS ( 55 ) oknum Kepala Tiyuh/Desa Margo Dadi, kecamatan Batu Putih Tulang Bawang Barat Lampung.
Informasi ditetapkannya DS sebagai tersangka di terima wartawan dari narasumber korban dan pelapor Ponadi ( 58 ) warga Tiyuh Margo Mulyo Kamis ( 11/7/2024 ) pukul 14,20.
” Ya bang saya diberi tau pak Junaedi S.H yang mendampingi saya membuat laporan Polisi ke Satreskrim Pidana Umum Polres Tulang Bawang Barat, setelah penyelidikan dan penyidikan dan hasil gelar perkara dilakukan oleh Penyidik oknum kepala Tiyuh DS ditetapkan sebagai tersangka kalau mau jelas abang bisa hubungi pak Junaedi,” kata Ponadi sambil memberikan nomor HP Junaedi.
Tidak mau membuang waku wartawan langsung menghubungi Junaedi ( 46 ) melalui telpon selular untuk memperjelas keterangan Ponadi terkait DS sudah ditetapkan sebagai tersangka atas upaya melawan hukum penipuan dan penggelapan,
” Yaa broo..! dapat saya jelaskan DS oknum kepala Tiyuh Margo Dadi kecamatan Batu Putih saat ini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan pengambilan keterangan saksi saksi dan pengalihan barang bukti, pemberitahuan DS ditetapkan sebagai tersangka saya terima pemberitahuan dari salah satu Penyidik Satreskrim Pidum Polres Tulang Bawang Barat hari Rabu 19/7/2024 sekira pukul 15,00 WIB,” tegas Junaedi S.H.
Lebih lanjut Junaedi menerangkan DS diduga sudah melakukan perbuatan melawan hukum penipuan dan penggelapan uang titipan dari korban Ponadi untuk dibayarkan ke Bank Cipta Dana Mulya untuk melunasi angsuran sebesar Rp 25 juta, tidak DS serahkan kekantor Bank yang dimaksud.
Akan tetapi uang titipan uang Ponadi untuk melunasi angsuran itu malah dipakai untuk kepentingan pribadinya DS.
Sebelumnya viral di media sosial oknum kepala tiyuh Margo Dadi DS dilaporkan ke Polres Tulang Bawang Barat oleh korban Ponadi dan pendamping hukum nya Junaedi S.H.
Akibat melakukan penipuan dan penggelapan 378 – 372 KUHP uang senilai Rp 25 juta milik korban atau pelapor Ponadi dan tidak menutup kemungkinan akan ada 2 tersangka baru selain DS
Atas dasar ditetapkannya DS sebagai tersangka maka terlapor dapat dipidana dengan pasal 378/372 KUHP tipu gelap dan tersangka DS dapat dilakukan penahanan atau hukuman 4 tahun penjara.
( Tim Kaperwil Lampung)



