Tulang Bawang Barat, bhayangkaranews24.id-Warga laporkan Kepalo Tiyuh Margo Dadi, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung ke Polres setempat atas dugaan penipuan, Kamis 4/4/2024.

Warga Margo Dadi Ponadi (50) membenarkan telah melaporkan Kepalo Tiyuh Margo Dadi Darmansyah Silalahi atau sering di sebut dengan nama Maman ke Polres Tulang Bawang Barat atas dasar dugaan penipuan.

” Kronologinya kejadian itu pada Jum’at 24 April 2022 sekira pukul 19.30 Wib Kepalo Tiyuh Margo Dadi Batu Putih menyuruh saya ke rumahnya karena di cari pihak Bank CIPTA DANA MULYA ada angsuran yang harus segera dilunasi”.ujarnya Ponadi.

Selanjutnya, karena Ponadi merasa belum ada uang yang cukup maka korban menitipkan uang sebesar 23 juta. Namun setelah tiga bulan pihak bank tersebut merasa belum pernah menerima uang yang di titipkan Ponadi ke kepalo tiyuh. Kemudian saat di minta duitnya dititip kepada kepalo tiyuh maman tidak mau mengembalikan uang tersebut. Paparnya

Kemudian,Ponadi didampingi pendamping hukumnya Junaedi S.H melaporkan Kepalo Tiyuh Maman Ke Polres Tubaba dengan nomor surat, Nomor : LP.B/76/IV/2024/SPKT/POLRESTULANGBAWANGBARAT/POLDALAMPUNG tertanggal 03 April 2024.

Pendamping hukum Ponadi Junaedi membenarkan telah mendampingi Ponadi usia 50 tahun alamat Tiyuh Margo Dadi Kecamatan Batu Putih Tulang Bawang Lampung, Pekerjaan Pedagang dan ada dugaan kasus tindak pidana penipuan/ perbuatan curang no. 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagai mana dimaksud dalam pasal 378 yang di lakukan Kepalo Tiyuh kepada warganya sendiri.

” Laporan baru saja selesai dan kami menunggu kinerja Polres Tubaba agar segera memproses laporan yang dibuat dan menegak kan hukum seadil adilnya tanpa padang bulu “. pungkas Junaedi.

 

( Kaperwil Lampung )