Kantor Koperasi Produsen Peduli Usaha Bersama (KPPU) Sikara-kara Natal

Mandailing Natal [bhayangkaranews24.id] -Pengurus Koperasi Produsen Peduli Usaha Bersama (KPPUB) Desa Sikara Kara Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal merasa sangat keberatan terkait adanya Pemberitaan di Media Online dan Pelaporan di Polres Madina yang mencatut nama Ketua KPPUB M. Brutu.

Hal itu disampaikan Baharudin Bendahara KPPUB kepada Wartawan pada minggu (21/7/2024).

Dijelaskan Baharuddin, salah seorang Warga Desa Sikara Kara bernama Hiro Irawan anak dari Almarhum Afzan melalui Kuasa Hukumnya telah melaporkan Ketua KPPUB M. Brutu terkait Pencatutan dan Pemalsuan Tanda Tangan Ayahnya yang bernama Afzan yang telah meninggal dunia,

Baharuddin menjelaskan bahwa pada berkas Rapat Anggota Tahunan (RAT) KPPUB Desa Sikara Kara yang dilaksanakan pada Tahun 2021, dihadiri oleh anggota dan almarhum Afzan secara administrasi nama masih tercatat sebagai anggota koperasi saat itu di hadiri oleh Nahdianur istri mewakili almarhum Afzan dan serta ikut menandatangani berkas itu,

Nahdianur adalah ibu kandung dari Hiro irawan sebagai Pelapor, “bila ada pihak yang merasa dirugikan atas perkara dugaan adanya pemalsuan tanda tangan itu seharusnya Nahdianur lah istri dari almarhum Afzan yang membuat Laporan Pengaduan bukan anak nya (Hiro) papar Baharuddin

“Ketua KPPUB Desa Sikara Kara M. Brutu dituduh oleh Hiro irawan telah memalsukan tanda tangan atas nama Afzan, padahal menandatangani berkas itu adalah Nahdianur yang merupakan Istri Almarhumah Afzan ibu kandung dari Hiro, jadi aneh ucap Baharudin kesal…

Rahman selaku Pengawas KPPUB Desa Sikara Kara juga menambahkan, bahwa sampai dengan saat ini, setiap bulannya Nahdianur selaku istri Almarhum Afzan masih menerima manfaat dari Plasma Koperasi Produsen Peduli Usaha Bersama Desa Sikara Kara, artinya Hak dari almarhum Afzan sebagai ahli waris istrinya Nahdianur masih tetap diterima oleh istrinya.

“Kami seluruh pengurus KPPUB Desa Sikara Kara mengecam atas langkah hukum yang dilakukan oleh Hiro Irawan dengan melaporkan Ketua KPPUB Desa Sikara Kara M. Brutu ke Polres Madina, apalagi Hiro Irawan bukanlah Pewaris yang sesungguhnya dari Almarhum Afzan karena istrinya atas nama Nahdianur masih hidup” dan Hak nya sebagai anggota masih terpenuhi, “sebut Rahman.

Terkait tindakan yang dilakukan oleh Hiro Irawan dalam pelaporannya, seluruh Pengurus KPPUB merasa sangat kurang tepat, dan bukan hanya beberapa orang saja segenap pengurus Koperasi PPUB meminta penyidik dalam perkara ini agar menilik ulang, “harapnya
(Rajasobu)