Gedung SDN 380 Kunkun tidak terawat dokumentasi (Rajasobu)
Mandailing Natal [bhayangkaranews24.id] -berawal adanya laporan aduan dari orang tua murid tentang keberatan wali murid terhadap 2 oknum P3K lulusan tahun 2023 tenaga pengajar di SDN 380 Kunkun bahwa kedua oknum tersebut kerap tidak masuk kesekolah untuk melaksanakan proses belajar mengajarkan ke kelas masing masing sehingga para murid kerap kali pulang cepat karena gurunya tidak masuk.
Aduan masyarakat Kunkun tersebut di lengkapi dengan selebaran surat Pernyataan Keberatan dari Wali murid SDN 380 Kunkun ditujukan kepada Kadis Pendidikan dan laporan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Mandailing Natal.
Atas dasar surat Pernyataan tersebut Wali Murid di dampingi oleh Komite Sekolah memintakan kepada DPC LSM GEMPUR (Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara) untuk mengkawal dan meneruskan laporan tersebut ke instansi terkait,
Ketua DPC LSM Gempur melayangkan surat aduan ke DInas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dengan nomor surat; 042-A/DUMAS/LSM-GEMPUR/MDN/V/2025 tertanggal 23 Mei 2025.
Laporan tersebut sudah di teruskan Badan Kepegawaian Daerah ke Inspektorat dan pihak Inspektorat telah melakukan pemanggilan kepada pihak terlapor dan pelapor.
Menindak lanjuti Panggilan dari inspektorat kedua oknum P3K berinisial (S) dan (PH) serta Kepsek SDN 380 Kunkun (LES.S.Pd) melampirkan bukti Absensi kehadiran aktip setiap harinya kedua oknum P3K tersebut.
M. Sobirin Sitompul.S.Sos menerangkan kepada awak media setelah Ditelusuri dari kehadiran keduannya hanya masuk dan datang kesekolah pada hari senin dan selasa saja selama satu tahun ajaran 2023/2024.
Dapat di DUGA Keras Kepala Sekolah telah melakukan pembohongan Publik dengan melakukan rekayasa buku Absensi Kehadiran para Guru pengajar demi membela kedua oknum P3K yang malas malasan masuk kesekolah itu.
Menurut Sobirin, bila nantinya terbukti Kepsek SDN 380 Kunkun melakukan manipulasi data maka pihak LSM GEMPUR juga akan dilaporkan kasus ini ke APH dan bila terbukti adanya manipulasi data Absensi dan pemalsuan tanda tangan Kepsek SDN Kunkun dapat di tuntut sesuai Pasal 363 KUHP dan dapat dituntut paling lama 6 tahun penjara dan LSM Gempur akan melakukan monitoring penggunaan dana BOS SDN 380 Kunkun dari Tahun Ajaran 2019 hingga TA 2024, ucapnya
Masih dengan Sobirin, dalam perkara kasus ini lembaga kami akan terus Mengkawal dan laporan yang sudah di sampaikan dan terus mengumpulkan bukti- bukti tambahan untuk disampaikan ke Pihak inspektorat, ucap Sobirin.
Saat awak mediaenhkonfirmasikan kepada Komite Sekolah SDN 380 Rainil memnemarkan adanya surat pernyataan tersebut dan ditanya kenapa Ketua Komite Sekolah tidak membubuhkan stempel Komite pada tanda tangan si surat pernyataan itu, Rainil menjawab semenjak dia diangkat menjadi ketua komite sekolah tidak pernah ada stempel Komite diberikan Kepala Sekolah kepadanya.
Pembuat berita
(Rajasobu)



