BhayangkaraNews24.id

“Menjaga Negara Hukum di Era Kecerdasan Buatan”

Dahulu manusia mencurigai manusia. Kini, manusia mulai mencurigai seseorang karena mesin menganggapnya mencurigakan. Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) telah mengubah hampir seluruh aspek kehidupan, termasuk cara negara menjalankan fungsi penegakan hukum. Algoritma kini mampu mengenali wajah, menganalisis pola transaksi keuangan, memetakan jaringan komunikasi, hingga memprediksi kemungkinan terjadinya tindak pidana berdasarkan analisis data dalam jumlah yang sangat besar.
Kemajuan tersebut menghadirkan peluang besar untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Namun, pada saat yang sama, muncul pertanyaan yang tidak kalah penting: sampai di mana negara boleh mempercayai algoritma ketika kebebasan seseorang dipertaruhkan?
Dalam negara hukum (rechtsstaat), setiap tindakan yang membatasi hak warga negara harus memiliki dasar hukum yang jelas, dapat diuji, dan dapat dipertanggungjawabkan. Prinsip ini merupakan konsekuensi dari Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, penggunaan teknologi tidak boleh menggeser prinsip dasar bahwa setiap keputusan yang berdampak pada hak seseorang harus tetap berada di bawah kendali hukum, bukan semata-mata hasil komputasi.
Algoritma bekerja berdasarkan data. Data tersebut kemudian diolah menjadi pola, probabilitas, dan prediksi. Namun, hukum tidak pernah dibangun hanya di atas probabilitas. Hukum menuntut pembuktian, pengujian, dan pertanggungjawaban. Seseorang tidak dapat diperlakukan sebagai pelaku tindak pidana hanya karena sistem menilai bahwa ia memiliki tingkat risiko tertentu.
Di sinilah perbedaan mendasar antara prediksi dan pembuktian. Prediksi adalah kemungkinan. Pembuktian adalah kepastian yang diperoleh melalui proses hukum yang sah. Mencampuradukkan keduanya berpotensi menggeser hukum dari instrumen keadilan menjadi instrumen pengendalian sosial yang berlebihan.
Dalam perspektif due process of law, setiap warga negara berhak mengetahui alasan mengapa dirinya menjadi objek tindakan hukum. Apabila suatu keputusan didasarkan pada algoritma yang tidak transparan (black box algorithm), bagaimana seseorang dapat membela diri? Bagaimana advokat dapat menguji dasar keputusan tersebut? Bagaimana hakim dapat menilai keandalannya apabila logika sistem tidak dapat dijelaskan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa tantangan terbesar bukanlah kecanggihan teknologi, melainkan akuntabilitas teknologi. Algoritma yang digunakan dalam proses penegakan hukum harus memenuhi prinsip transparansi, dapat diaudit, dan tidak menghasilkan diskriminasi. Tanpa jaminan tersebut, teknologi justru dapat memperbesar risiko kesalahan yang sulit dikoreksi.
Selain itu, penggunaan AI dalam penegakan hukum juga tidak boleh mengikis asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Asas ini menghendaki bahwa setiap orang harus diperlakukan sebagai tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Prediksi algoritma tidak boleh berubah menjadi prasangka institusional yang memengaruhi penyidikan, penuntutan, atau penilaian terhadap seseorang.
Peran teknologi seharusnya adalah memperkuat kemampuan manusia, bukan menggantikan penilaian hukum yang memerlukan pertimbangan etis, sosial, dan konstitusional. Hakim, penyidik, dan penuntut umum tetap memikul tanggung jawab hukum atas setiap keputusan yang mereka ambil. Tanggung jawab tersebut tidak dapat dialihkan kepada sistem komputer.
Di masa depan, teknologi akan semakin canggih. Algoritma mungkin akan semakin akurat dalam menemukan pola kejahatan. Namun, satu prinsip tidak boleh berubah: keputusan yang membatasi kebebasan manusia harus tetap dapat dipertanggungjawabkan oleh manusia.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan negara hukum bukanlah seberapa cepat algoritma menemukan orang yang dicurigai, melainkan seberapa kuat sistem hukum memastikan bahwa setiap orang memperoleh proses yang adil, transparan, dan menghormati martabat kemanusiaannya.
Teknologi boleh membantu negara menemukan arah penyelidikan. Akan tetapi, hanya hukum yang boleh menentukan apakah seseorang benar-benar bersalah. Di situlah batas yang harus dijaga agar kecerdasan buatan tidak berubah menjadi kekuasaan tanpa pertanggungjawaban.

Oleh: Adv. Bayu Purnomo Saputra, S.H., M.H. C.Me., C.NET., CPS., C.FLS., C.Ext., C.FTax., CTA., CTT., CTP., CTM.
Advokat & Mediator BPS AND PARTNERS