Tulang Bawang Barat, bhayangkaranews24.id-Ketua Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara ( BAPAN ) Lampung, Junaidi temui camat Way Kenanga Iskandar,SE.MM. terpantau wartawan hadir dalam pertemuan itu Junaedi,SH yang dalam bulan lalu menjadi pendamping dan penerima kuasa dari linmas Indraloka II menuntut hak insentif yang belum direalisasikan oleh oknum kepala tiyuh/desa Indraloka II Nengah Parte SP.d kurang lebih selama menjabat menjadi kades, dengan hasil akhir kades Nengah Parte akan merealisasikan insetif hak linmas dibulan Desember 2023, pertemuan itu dilakukan diruang kerja Camat Way Kenanga Iskandar,SE.MM pada hari Rabu ( 18/10/2023 ) sekira pukul 11,20 WIB.

Dalam petemuan itu ketua BAPAN Junaidi membahas beberapa dugan kasus perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum kades Indraloka II Nengah Parte SP.d. diantaranya kasus penjualan sapi badan usaha milik tiyuh/desa ( BUMT ) yang diakui Nengah bahwa dirinya yang menjual sapi BUMT itu tanpa adanya SPJ dan hasil penjualan itu diakui secara terang oleh oknum kades itu untuk kepetingan oprasionalnya.

Kasus dugaan tukar guling tanah jalan seluas 4,5 mtr kali 12 mtr yang berada di suku 01 RT 01 Indraloka II dengan CV AGS dengan tanah calon embung desa, yang awalnya mendapat penolakan keras dari hampir seluruh masarakat suku 01 namun dengan sekenario yang sangat matang dari Nengah Parte selaku pemangku kebijakan, tukar guling itupun terjadi dengan nominal uang Rp 350,000,000 namun pada akhirnya rencana pembuatan embung desa itu tidak terealisasi dengan batahan dari Nengah bahwa dari balai besar propinsi tidak jadi menyetujuinya.

Dari tidak disetujuinya calon pembuatan embung desa oleh balai besar propinsi Lampung sesuai keterangan kades Nengah, mulailah terungkap fakta bahwa dana kurang lebih 325,000 000 hasil dari tukar guling tanah jalan dengan CV AGS sudah direalisasikan untuk membeli tanah pribadi Nengah Parte yang berada disuku 03 RT 11 seluas 3,1/4 secara sepihak tanpa adanya berita acara musyawarah dengan masyarakat untuk mengalihkan membeli tanah pribadi, dari perbincangan pertemuan itu camat way Kenanga merespon dengan baik apa yang sudah menjadi temuan ketua BAPAN Lampung yang dilaporkan kepada Iskandar.SE.MM selaku aparatur pelaksana pemantau kades diseluruh kecamatan Way Kenanga.

” Iskandar berjanji akan segera mengambil tindakan apa bila benar ditemukan bukti adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan kades Indraloka II dan akan bersinergi dengan dinas Inspektorat Tubaba, perbuatan Nengah Parte menurut saya jelas melawan hukum dan harapan saya dinas terkait dan APH dapat menegakan hukum secara tegas kepada oknum kades Indraloka II sesuai harapan masyarakat,”tegas ketua BAPAN.

Dalam kesempatan yang sama Junaedi,SH selaku yang akan menjadi pendamping dan penerima kuasa masarakat Indraloka II khususnya suku 01, menjelaskan bahwa dalam waktu dekat akan segera membuat rapat dan musawarah dengan masarakat Indraloka II di suku 01 sesuai hasil pertemuan bahwa camat Way Kenanga Iskandar mempersilahkan Junaedi untuk membuat rapat musawarah dan hasilnya dapat dilaporkan ke kecamatan agar segera diambil tindakan oleh aparatur kecamatan Way Kenanga selaku yang mengawasi kinerja kades Nengah Parte.

“Insak Alloh dalam waktu dekat ini kami akan melakukan pertemuan musyawarah dengan masyarakat Indraloka II khususnya suku 01 yang memang dirugikan atas perbuatan oknum kades dan Camat sudah mempersilakan, hasil dari pertemuan musyarawah itu akan segera saya bawa menghadap Iskandar bersama ketua BAPAN,” pungkasnya.

( Tim Investigasi/Kaperwil Lampung )