Pasuruan – bhayangkaranews24.id

Pemantau pemilu yang tergabung dalam Aliansi Pemantau Pemilu Independen Kabupaten Pasuruan (APPIK), melakukan audensi dengan DPRD. adapun beberapa poin yang disampaikan oleh Pemantau yakni, perihal dugaan adanya ASN yang dinilai tidak netral menjelang pilkada.

Abdul Karim PJ Ketua DPRD menerima kedatangan APPIK dan pimpin langsung yang dihadiri oleh perwakilan DPMD, Satpol PP dan juga komisioner KPU, bertempat di Ruang Komisi  Golongan Karya pada Kamis (5/9/24).

Tatok ketua YK2MP, mengatakan. Viral nya Mou antara PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) dengan salah satu Bacabup, merupakan suatu bukti tidak netralitas ASN patut di pertanyaan.

“Yang saya tanyakan disini, sampai mana pengawasan yang dilalukan oleh DMPD selama ini, hingga Mou antara perangkat Desa dan Bacabup bisa terjadi, ini kan sudah melanggar peraturan,” ucapnya.

Juga di temukannya penyelenggara pemilu yang tidak netral, banyaknya perangkat desa menjadi penyelenggara pemilu atau Badan Ad Hoc. Tentunya ini akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Andarul C perwakilan DPMD, Menjelaskan mengenai viral nya Mou, dirinya secara pribadi tidak mengetahuinya, namun dirinya menambahkan bila memang ada ASN yang tidak netral dalam penyelenggaraan pemilu. Sangsinya sudah ada sesuai dengan aturan, Namun itu juga harus melalui rekomendasi dari bawaslu selalu pengawas pemilu.

“Secara pribadi saya tidak mengetahui Terkait adanya MoU tersebut, Namun jikalau memang ada peraturan yang di langgar oleh Kades maupun perangkat desa tentunya akan ada sangsinya. Namun harus ada rekomendasi dari bawaslu. Terkait jam kerja saya kira sudah jelas mengingat itu sudah di atur di Perbub 18 tahun 2021,” ungkapnya.

Fahmi dari LPRI, menyoroti tentang rekrutmen PPK dan PPS, yang di lakukan oleh KPU. Hal ini di pertanyaan mengingat adanya Anggota PPK yang telah memundurkan diri, karena di duga terindikasi mendukung salah satu paslon.
“Sebenarnya rekrutmen Badan Ad Hoc regulasi seperti apa? adanya perangkat desa yang merangkap menjadi penyelenggara pemilu, tentu ini sangat mengganggu pelayanan terhadap masyarakat. Dan bisa jadi pekerjaan menjadi Badan Ad Hoc berbenturan dengan jam pelayanan kepada masyarakat,” tanyanya.

Erik zainuri komisioner KPU menjelaskan bahwa dalam proses rekrutmen Badan Ad Hoc, selalu berpegangan dengan PKPU. Siapapun yang mendaftarkan diri selama tidak keluar dari aturan PKPU ya boleh saja, Karena KPU sendiri bersifat Hierarkis.

“Regulator pembuat aturan PKPU atau produk hukumnya ya KPU RI, Kami yang di provinsi maupun daerah hanya sebagai eksekutor, jadi kami tidak bisa membuat aturan sendiri dan harus mengacu pada PKPU,” tutupnya. ( HBN24 – JATIM  )