Tulang Bawang, bhayangkaranews24.id-Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang menggelar pelantikan dan pembekalan serta sumpah janji anggota kepada 27 anggota Panitia Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Rawa Jitu Timur bertempat di Aula kantor Kecamatan Rawa Jitu Timur pada Senin (4/11/2024).
Pelantikan dan pembekalan serta sumpah janji anggota PTPS itu diikuti sebanyak 27 peserta dari 8 Kampung di Kecamatan Rawa Jitu Timur, mereka akan ditugaskan untuk melaksanakan pengawasan di TPS pada Pilkada 27 November 2024 mendatang.
Dalam acara pelantikan dan pembekalan serta sumpah janji anggota PTPS dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu kabupaten Tulang Bawang diwakili oleh anggota Bawaslu A. Rachmat Lihusnu, S.E.,M.M, Plt. Camat Rawa Jitu Timur di wakili oleh Kasi Pelayanan Kecamatan Imam Buchori, S.H, Kapolsek Rawa Jitu diwakili oleh Kanit Intel Aiptu Erwin K. Wijaya, Danramil Rawa Jitu diwakili oleh Serda Mugiyanto, Ketua Panwascam Kecamatan Rawa Jitu Timur Koirul A P, Anggota Panwascam Kecamatan Rawa Jitu Timur Ainul Ma’ruf, dan M.Ridwan.SR, PPK Rawa Jitu Timur di wakili oleh Habib Fahrur Rokhim, Tokoh Agama/Rohaniawan Ustadz. Zainuddin, PKD se-Kecamatan Rawa Jitu Timur serta anggota PTPS yang akan di lantik.

Dengan terpilihnya rekan-rekan PTPS ini tentunya sebagai mitra ujung tombak Panwascam Rawa Jitu Timur, semoga dapat mengemban tugas mulia tentunya dalam mensukseskan Pilkada di Tahun 2024,” ujar Ketua Panwascam Rawa Jitu Timur Koirul A P.
Koirul A P menjelaskan kepada seluruh anggota PTPS yang sudah disumpah ataupun dilantik agar fokus melakukan pemantauan serta pengawasan di setiap TPS yang tentunya sebagaimana tugas dan tufoksi dari PTPS, ayo kita bekerja secara kolektif dan satu tim dalam mempertanggung jawabkan secara integritas tinggi, saya yakin seyakin-yakinnya rekan-rekan dari PTPS ini, dapat bekerja secara profesional dalam pengawasan Pilkada 2024,” katanya.
Koirul A P menambahkan untuk tugas PTPS tidak diwajibkan melakukan atau mengambil keputusan produk hukum, hanya saja PTPS tugasnya mengawasi dan pengawasan serta pencegahan, bila memang terjadi hal-hal yang memang ada indikasi pelanggaran mungkin bisa dilaporkan ke teman-teman PKD inti pokok tugas PTPS tugasnya membantu pengawasan juga pencegahan itu intinya agar tidak ada kecurangan di TPS,” imbuhnya.
Pihaknya juga telah menyeleksi calon PTPS secara administrasi dan wawancara serta sesuai prosedur ataupun persyaratan, hal ini untuk menguji kemampuan taktis.
Koirul A P juga menyampaikan, untuk terus bekerja penuh waktu, bertindak netral dan tidak memihak kepada partai politik, calon dan peserta Pilkada tertentu juga akan menyampaikan informasi penyimpangan etika dan integritas di panitia pemilihan kecamatan dan turut menjaga kerahasiaan saksi dan pelanggaran peraturan yang dilaporkan.
Pewarta Lampung Darmisi



