https:// Bhayangkara news 24./id.6 Maret 2026Ketua Umum LPKN Tipikor Pusat : Surati Wali Kota dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP,) Terkait Pedagang di Atas Jalan Trotoar Didepan Siantar Hotel Kota Pematang Siantar (Sumut)
Dalam hal tersebut
Ketua Umum LPKN Tipikor, ARS. Nainggolan, secara resmi melayangkan surat kepada Wali Kota Pematangsiantar dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Pematangsiantar terkait maraknya pedagang yang berjualan di atas trotoar di depan Siantar Hotel, Jalan Sudirman, Kamis (05/03/2026).
Surat tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap ketertiban umum dan hak pejalan kaki yang seharusnya dapat menggunakan trotoar dengan nyaman dan aman. Menurut ARS Nainggolan, keberadaan pedagang yang berjualan di atas trotoar telah mengganggu fungsi fasilitas publik yang diperuntukkan bagi masyarakat.
Ia menilai, trotoar merupakan fasilitas yang dibangun pemerintah untuk kepentingan pejalan kaki, sehingga tidak seharusnya digunakan sebagai tempat berjualan. Kondisi ini dinilai sudah berlangsung cukup lama tanpa adanya penertiban yang tegas dari pihak terkait.
ARS. Nainggolan juga meminta kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Satpol-PP agar segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan para pedagang yang menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan, khususnya di kawasan Jalan Sudirman depan Siantar Hotel.
Menurutnya, jika kondisi ini terus dibiarkan, maka akan menimbulkan kesembrawutan serta mengganggu keindahan tata kota dan begitu juga kurangnya kenyamanan masyarakat pejalan kaki di jalan trotoar tersebut.
Selain itu, para pejalan kaki juga terpaksa turun ke badan jalan yang berpotensi membahayakan keselamatan mereka.
“Trotoar itu hak pejalan kaki”
Kami berharap pemerintah kota melalui Satpol-PP dapat menertibkan /Relokasi para pedagang yang menggunakan trotoar agar fungsi fasilitas umum tersebut dapat kembali sebagaimana mestinya,” ujar ARS Nainggolan.
Ia juga menegaskan bahwa LPKN Tipikor sebagai lembaga Sosial Control akan terus menyuarakan kepentingan masyarakat serta mendorong pemerintah untuk menjalankan aturan yang berlaku demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan di tengah masyarakat.
Melalui surat tersebut, ARS. Nainggolan berharap Wali Kota Pematangsiantar dan Satpol-PP dapat segera merespon laporan tersebut dengan melakukan peninjauan langsung ke lokasi serta melakukan penertiban/relokasi terhadap pedagang yang berjualan di atas trotoar yang berlokasi di kawasan Jalan Sudirman depan Siantar Hotel. (red)
Demikian- ( Bhayangkara news 24.Tp, Simarmata)



