Jakarta — bhayangkaranews24.id,
Selasa 11/08/2026
Komite Independen Pemantau Pelabuhan Indonesia (Komite IPPI) menilai tuntutan jaksa terhadap enam pekerja PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) dalam perkara dugaan korupsi proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak berpotensi mengarah pada kriminalisasi.
Penilaian itu disampaikan Ketua Umum Komite IPPI Kaka Suminta setelah jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap enam terdakwa dalam persidangan di Surabaya pada 5 Agustus 2026.
Menurut Kaka, tuntutan pidana antara dua hingga empat tahun penjara dinilai belum sepenuhnya menjawab persoalan pokok dalam perkara tersebut, terutama terkait pembuktian kerugian negara dan pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa.
“Yang menjadi perhatian kami adalah apakah benar terdapat kerugian negara yang aktual dan apakah kesalahan masing-masing terdakwa telah dibuktikan secara individual,” kata Kaka dalam keterangan tertulis, Senin (10/8/2026).
Enam terdakwa dalam perkara tersebut adalah Ardhy Wahyu Basuki, Dwi Wahyu Setyawan, Erna Hayu Handayani, Made Yuni Christina, Hendiek Eko Setiantoro, dan Firmaniansyah. Lima terdakwa pertama dituntut hukuman penjara dua hingga tiga tahun serta denda Rp1 miliar. Adapun Firmaniansyah dituntut empat tahun penjara, denda, dan uang pengganti sekitar Rp13 miliar.
IPPI menyoroti informasi yang mereka peroleh bahwa tidak ditemukan aliran dana kepada keenam terdakwa. Menurut organisasi tersebut, fakta tersebut penting untuk menguji unsur keuntungan pribadi, motif, maupun dasar pembebanan uang pengganti.
Selain itu, IPPI mempertanyakan konstruksi kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut. Organisasi itu menilai selisih nilai kontrak tidak dapat otomatis diperlakukan sebagai kerugian negara tanpa rekonstruksi menyeluruh terhadap biaya proyek, struktur transaksi antarkorporasi, serta laporan keuangan konsolidasian.
IPPI juga mengkritik proses penyusunan tuntutan jaksa. Berdasarkan informasi yang mereka peroleh dari pihak yang mengikuti persidangan, pembacaan tuntutan sempat tertunda dan dilanjutkan pada sore hari. Menurut Kaka, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesiapan jaksa dalam menyusun tuntutan.
Di luar substansi perkara, IPPI mengungkap adanya informasi dari para terdakwa mengenai dugaan permintaan uang agar perkara tidak dilanjutkan ke pengadilan. Kaka menyatakan dugaan tersebut telah dilaporkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung. Namun, tudingan itu masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
IPPI meminta majelis hakim menguji secara ketat seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan, termasuk pembuktian kerugian negara, kewajaran harga, penggunaan kapal, serta pertanggungjawaban masing-masing terdakwa.
Perkara dugaan korupsi pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak kini memasuki tahap pembacaan pledoi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
joSSer
( KAPERWIL DKI )



