SIDOARJO – Bhayangkaranrws24.id Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan spesialis brankas yang terjadi di Perum Taman Pinang Indah, Desa Banjar Bendo, Sidoarjo. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan enam orang tersangka yang merupakan komplotan lintas provinsi.
Aksi pencurian ini terjadi pada Rabu, 21 Oktober 2025, sekitar pukul 13.10 WIB. Para pelaku yang berjumlah enam orang, yakni T.S, F.P, A.B.R, A.W, M.J.A, dan B.P.B, datang ke lokasi menggunakan mobil Toyota Innova putih dengan nomor polisi palsu.
Modus operandi yang digunakan adalah dengan berpura-pura mengetuk pintu atau menekan bel rumah korban. Jika ada penghuni yang keluar, mereka akan berpura-pura menanyakan alamat. Namun, jika dipastikan rumah dalam keadaan kosong, para pelaku segera beraksi dengan merusak gembok pagar menggunakan tang pemotong dan membobol pintu rumah menggunakan kunci palsu.
Dalam aksi tersebut, para pelaku berhasil menggasak sebuah brankas dari rumah milik korban berinisial I.E.S yang bekerja di bidang catering. Setelah berhasil mengambil brankas, para pelaku melarikan diri ke arah Jakarta melalui jalur tol.
Tim Opsnal Unit IV Resmob Sat Reskrim Polresta Sidoarjo melakukan pengejaran hingga ke luar pulau.
Tersangka T.S ditangkap pada Senin, 16 Februari 2026, di rumah ibunya di Desa Kutdong, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Di lokasi tersebut, polisi juga menemukan barang bukti hasil pencurian brankas.
Tersangka F.P diringkus pada Kamis, 26 Februari 2026, di daerah Padurenan, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dari tangan F.P, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisi dan barang bukti lainnya.
Empat tersangka lainnya, yakni A.B.R, A.W, M.J.A, dan B.P.B, diketahui saat ini sedang menjalani penahanan di Polres Purwakarta atas perkara serupa. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif para tersangka melakukan pencurian tersebut adalah karena desakan kebutuhan ekonomi.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
– 1 unit mobil Toyota Innova warna putih (sarana).
– 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan 4 butir peluru kaliber 6.
– Flashdisk berisi rekaman CCTV.
– Beberapa unit sepeda motor hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 huruf e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (HR)



