Indonesia sudah punya Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) sejak 1999, tapi pertanyaan yang mengganggu sampai hari ini adalah ? Apakah hukum itu benar-benar melindungi konsumen, atau hanya jadi macan kertas?
Realitas menunjukkan, konsumen masih sering jadi korban, barang online tidak sesuai deskripsi, harga manipulatif saat promo, hingga kasus pinjaman online ilegal yang menjerat masyarakat miskin. Ironisnya, konsumen yang mestinya jadi subjek hukum, justru sering diposisikan sebagai pihak lemah yang tidak punya daya tawar.
*Era Digital, Masalah Semakin Rumit*
Masuk ke era digital, tantangan makin berat. Ada tiga masalah utama:
1. Informasi tidak seimbang. Konsumen sering dibombardir iklan manipulatif, sementara kualitas produk minim transparansi.
2. Regulasi ketinggalan zaman. UUPK lahir sebelum booming e-commerce, sehingga belum mampu menjawab soal transaksi lintas negara, dompet digital, atau perlindungan data pribadi.
3. Penegakan hukum lemah. Badan perlindungan konsumen memang ada, tapi sering tidak berdaya menghadapi raksasa digital dan perusahaan besar.
Kondisi ini membuat konsumen hanya bisa menerima atau menolak (take it or leave it). Bahkan saat mengklik terms and conditions, konsumen secara tidak sadar menyerahkan hak-haknya.
*Hak Konsumen di Atas Kertas*
Padahal, UUPK menjamin hak-hak mendasar !!! hak atas keamanan, informasi yang benar, dan hak didengar keluhannya. Namun, implementasi hukum sering berhenti di dokumen, bukan pada realitas pasar.
Kasus-kasus yang muncul menunjukkan hukum tidak berpihak pada yang lemah. Bahkan sering kali konsumen dianggap “salah sendiri” karena tidak hati-hati. Inilah yang membuat hukum terlihat sebagai janji kosong.
Lalu, Apa yang Harus Dilakukan?
Jika negara serius melindungi rakyatnya, ada beberapa langkah yang mendesak dilakukan:
1. Revisi UUPK. Harus ada penguatan pasal terkait data pribadi, transaksi digital, hingga tanggung jawab platform.
2. Tegakkan hukum dengan tegas. Jangan hanya menindak UMKM kecil, sementara raksasa digital dibiarkan lolos.
3. Edukasi konsumen. Literasi digital wajib ditingkatkan agar masyarakat lebih kritis, bukan sekadar tergiur diskon.
4. Kolaborasi lintas sektor. Pemerintah, media, akademisi, dan komunitas konsumen harus bersatu menekan pelaku usaha nakal.
Artinya, Konsumen bukan sapi perah yang bisa diperah seenaknya. Di balik setiap transaksi ada manusia yang berhak atas rasa aman. Jika perlindungan konsumen dibiarkan lemah, maka hukum gagal menjalankan fungsi utamanya ??? Yakni, melindungi yang lemah dari yang kuat.
Kini, pertanyaannya sederhana ? Apakah hukum perlindungan konsumen akan terus jadi macan kertas, atau benar-benar hadir sebagai perisai rakyat kecil?
Penulis:
Praktisi Hukum
Bayu Purnomo Saputra
(BPS AND PARTNERS)



