Bhayangkaranews24.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas (Palas) telah menerima berkas administrasi pengajuan pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) pada pemilu tahun 2024 mendatang, dari 15 partai politik (Politik) di Kabupaten Padang Lawas.
Parpol yang diterima KPU Palas sejak awal masa tahapan pengajuan pendataran pada tanggal 1 Mei 2023 lalu, hingga batas akhir masa pendaftaran pada hari Minggu malam, 14 Mei 2023 kemarin ada 15 Parpol antara lain, Partai Hanura, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Ummat.
“Sedangkan Partai Gelora non silon dikembalikan untuk perbaikan dalam jangka waktu 1×24 jam. Namun Partai Buruh dan Partai Garuda, hingga batas akhir pengajuan pendaftaran bacaleg jam 23 : 59 (Mingu (14/05/2023) tidak ada mengajukan pendaftaran ke KPU Palas,”
Kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Padang Lawas, Rahmad Habinsaran Daulay mengatakan kepada awak media, Senin (15/05/2023).
Rahmad menyampaikan, pihak telah memasuki tahapan verifikasi berkas administrasi pengajuan pendaftaran masing – masing parpol itu (15 Parpol) sampai pada tanggal 23 Juni 2023 mendatang.
Ia berharap sembari berpesan, kepada pimpinan atau pengurus masing – masing 15 parpol tersebut, agar mempersiapkan berkas, guna mengikuti masa tahan perbaikan selanjutnya, di mulai pada tanggal 26 Juni 2023, hingga tanggal 09 Juli 2023 mendatang.
(YM298).