BUTON – bhayangkaranews24.id, Sipropam Polres Buton,Polda Sultra lakukan sosialisasi aplikasi WA pelayanan dan pengaduan (yanduan) Propam Polri di lingkungan kantor Uptd Kph Unit 2 Lasalimu.senin (02/10/2023).

Kapolres Buton AKBP Rudy Silaen,SH.,SIK.,MI.kom melalui Kasi Propam Polres Buton,IPDA Hamid midu menyampaikan bahwa sosialisasi yang di lakukan sipropam Polres Buton ini dalam rangka agar ASN di lingkungan kantor Uptd Kph Unit 2 Lasalimu bisa turut serta mengawasi kinerja personil Polres Buton khususnya di bidang kehutanan atau pada peredaran hasil hutan.
“Apabila ada oknum anggota Polres Buton Yang membekingi peredaran kayu secara ilegal atau ikut serta dalam bisnis jual beli kayu yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku agar segera melaporkanya melalui WA yanduan Propam Polri dengan nomor 081210106700” katanya.
“Jadi intinya yanduan presisi ini bertujuan untuk menyampaikan pengaduan pelanggaran yang di lakukan oleh anggota Polri” katanya menambahkan.
“Pengaduan ini bisa langsung di akses 24 jam dan di mana saja tanpa perlu datang ke Polres Buton” tutupnya.
Menanggapi hal itu, kepala UPTD Kph Unit 2 Lasalimu Syahril Manah,SH. sangat berterima kasih kepada Kasi Propam Polres Buton Yang sudah berkunjung dan melakukan sosialisasi di kantornya.
“Saya sangat berterima kasih kepada Kasi Propam Polres Buton atas kunjungannya dan saya beserta seluruh staf uptd Kph Unit 2 Lasalimu siap mendukung program WA yanduan presisi Propam Polri ini” tutupnya.
Ar BN24-266



