Lampung – Isu akses keadilan bagi masyarakat kecil menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Lampung. Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan pentingnya menghadirkan layanan bantuan hukum hingga tingkat desa melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan.

 

Menurut Gubernur, keadilan merupakan tanggung jawab utama pemimpin kepada masyarakat, sehingga negara harus memastikan seluruh warga, termasuk yang tinggal di desa, memiliki akses terhadap layanan hukum.

 

“Salah satu tugas pemimpin adalah memberikan rasa adil kepada rakyatnya. Karena itu Posbankum ini diharapkan menjadi tempat konsultasi hukum, ruang pelayanan, ruang edukasi, sekaligus ruang perlindungan bagi masyarakat, terutama di desa-desa,” ujar Mirza.

 

Hal tersebut disampaikan Gubernur saat meresmikan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan se-Provinsi Lampung di Balai Keratun Lantai 3 Kantor Gubernur Lampung, Senin, 9 Maret 2026.

 

Peresmian dilakukan bersama Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas serta dihadiri para bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung.

 

Dalam kesempatan itu, Gubernur berharap keberadaan Posbankum dapat membantu menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang sering muncul di masyarakat desa, mulai dari sengketa tanah, konflik keluarga hingga persoalan sosial lainnya.

 

Menurutnya, selama ini banyak persoalan hukum di masyarakat tidak tersampaikan kepada pemerintah karena keterbatasan akses dan pemahaman hukum.

 

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Provinsi Lampung menjadi salah satu daerah yang berhasil membentuk Posbankum secara menyeluruh hingga tingkat desa dan kelurahan.

 

“Hari ini Provinsi Lampung telah resmi memiliki 2.651 pos bantuan hukum. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan akses keadilan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat, khususnya mereka yang selama ini kesulitan mendapatkan layanan hukum,” ujarnya.