BENGKALIS , Bhayangkaranews24.id – Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis akhirnya membebaskan Robert H (22). Sempat disangkakan atas perkara dugaan penghinaan simbol negara dengan cara mengalungkan Bendera Merah Putih di leher seekor hewan, anjing.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, pelapor telah melakukan pencabutan laporan dan terlapor dan pelapor sudah menandatangani kesepakatan perdamaian. Sehingga kasus ini bisa diselesaikan dengan mekanisme restoratif justice atau RJ.
“Dan kita bisa mengambil hikmah dari kejadian ini dan tetap menjaga nilai kebangsaan kecintaan negara dan menghilangkan semua isu yang berkembang, seperti sara dan mendeskriditkan hewan, anjing. Kita tidak melihat dari hal itu, perkara ini hanya dari sudut pasal yang disangkakan,” tegas Kapolres.
Kesempatan ini, Robert H kepada awak media mengakui kesalahannya dan sama sekali tidak berniat untuk menghina ataupun merendahkan simbol negara.
“Saya mengakui kesalahan saya dan kejadian tersebut, saya sama sekali tidak berniat untuk menghina ataupun merendahkan Bendera Merah Putih,” ungkapnya.
“Sekali lagi saya minta maaf kepada semua yang terdampak oleh insiden tersebut. Dan saya menyesal telah melakukannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” ucapnya.
“Terakhir saya berterima kasih kepada semua pihak yang sudah menyelesaikan perkara ini dan kepada Polres Bengkalis yang sudah menangani perkara ini secara persuasif,” imbuhnya.
Sebelumnya, sempat viral di media sosial (Medsos), seorang pekerja mengalungkan Bendera Merah Putih kecil di leher anjing, Rabu (9/8/23) lalu, polisi menetapkan RHS (22), seorang pekerja pabrik sawit di Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis sebagai tersangka.
RHS diduga bersalah karena ada unsur merendahkan menghina Bendera Merah Putih sebagaimana Pasal 66 Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
RHS diamankan Tim Sat Reskrim Polres Bengkalis, Jumat (11/8/23) sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan terhadap RHS dibenarkan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim AKP Firman Fadhilah, Sabtu (12/8/23) malam.
Selain tersangka petugas juga mengamankan barang bukti lainnya bendera merah putih ukuran kecil, flasdish berisi video rekaman di leher hewan anjing yang di pasang bendera.
Kejadian Kamis (10/8/23) sekitar pukul 09.30 WIB, saat pelapor sedang berada di pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Sawit Anugerah Sejahtera (SAS) melihat di leher seekor hewan anjing telah dipasang bendera merah putih. Kemudian pelapor mencari tahu siapa yang memasang bendera merah tersebut untuk mencari tahu orang yang memasangnya.
Kemudian ditemukan RHS dan mengakui telah memasang satu bendera merah putih ke leher hewan anjing tersebut pada Rabu (9/8/23) sekira pukul 17.30 WIB.
Saat itu, alasan RHS pada saat memasang bendera itu ke leher anjing itu adalah hiasan untuk merayakan HUT RI. Kemudian RHS juga menjawab ini adalah negara demokrasi, biar sajalah anjing itu merdeka.
“Atas kejadian tersebut, sejumlah pekerja lain merasa tidak senang dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pinggir guna proses lebih lanjut,” ungkap AKP Firman.

(Anton muslim)