LEMBAGA ADVOKASI BERSATU NUSANTARA PEMERHATI PEKERJA MIGRAN INDONESIA

 

Jakarta
Bhayangkaranews24.id 04/06/2023
A.B.N Kepanjangan Dari Advokasi Bersatu Nusantara Suatu Perkumpulan Masyarakat yang Bersifat Demokratis, Independen, Terbuka Serta Transparan dan Akuntabel yang Berazazkan Pancasila dan Didasarkan Pada Undang-Undang Dasar 1945.

Beralamat di Cibubur Gang Tijah No 19 RT 04 / 03 kelurahan Cibubur Kecamatan Ciracas Jakarta Timur.
Perbincangan Kami dengan Bapak Edy Sofyan Lubis S. Ag
yang Mana Beliau Saat ini aktivis di A.B.N
(Advokasi Bersatu Nusantara)

Menurut Beliau Saat ini Masalah yang Kerap Terjadi di Negara Kita yaitu Marak nya TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) yaitu Pemberangkatan Pekerja Migran Secara Unprosedural

Maka Karena itu Penegakan Hukum Merupakan Kewajiban yang Harus ditegakan Oleh Warga Negara Republik Indonesia,
Khususnya Bagi Para Penegak Hukum Seperti
Instansi Kepolissian Kejaksaan Para Advokat dan Para Lembaga Penyidik PPNS.
Terkait dengan Bantuan Hukum
itu Merupakan Suatu Media yang Dapat dipergunakan Oleh
Semua Warga Negara Republik Indonesia dalam Rangka Pembelaan dan Penuntutan Hak nya
Atas Adanya Perlakuan yang Tidak Sesuai dengan hukum yang Berlaku di Negara Republik Indonesia.

Hal ini Sebagaimana yang di Amanatkan di
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 42 Tahun 2013 Tentang Tata Cara dan Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Penegakan Hukum

Kebanyakan Tenaga Kerja yang Dikirim keluar Negeri khusus nya Negara Timur Tengah Banyak sekali Warga Negara Indonesia yang Menjadi Korban Perbudakan
Dan Mereka Para Korban Perbudakan ini Sering Mendapatkan Penganiyaan Pelecehan Jam Kerja yang Tidak Sesuai Hingga Gajipun Tidak Sesuai yang di Janjikan Oleh Sponsor Maupun Pemeroses ( Agency ).

Para Sponsor dipekerjakan di Daerah Masing-Masing Guna Merekrut Para Pekerja Migran Untuk di Pekerjakan di Luar Negeri.

ABN Sebagai Lembaga Pemerhati Anak Bangsa
Sangat Susah Sekali Membantu Untuk Memulangkan Para Pekerja Migran
itu Semua Dikarenakan Terhambat nya Oleh Birokrasi
Serta Sponsor Maupun Pemeroses yang di Duga dibekingi Oleh Oknum Oknum yang Tidak Bertanggung Jawab

Pihak ABN Sangat Berharap Kepada instansi Terkait Seperti Pihak Imigrasi , BP2MI, PWNI KEMENAKER Atau Disnaker-Disnaker Setempat
Bisa Bekerjasama dalam Memberantas Para Pelaku TPPO
Agar Setidaknya Dapat Mengurangi Korban Korban Selanjutnya,
Menyadari Hal Tersebut Maka Terbentuklah Lembaga ADVOKASI BERSATU NUSANTARA yaitu ABN
Sebagai Lembaga Badan Sosial Kontrol Masyarakat Khususnya
Dalam Bidang Advokasi Hukum untuk Melindungi Hak Asasi Manusi ( HAM ) Guna Tercapainya Masyarakat yang Berkeadilan dan Makmur Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

joSSer ( RH 238 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *