Sukabumi Jawabarat Bhayangkaranews24.id- Lembaga Investigasi Negara DPC Kabupaten Sukabumi menggelar audensi dengan Dinas Pekerjaan umum Kabupaten Sukabumi, bertempat di kantor dinas PU,
Jalan Pasanggrahan No 03 Desa Cimanggu Palabuhanratu.Rabu 22-05-2024
Dalam audensi tersebut,Lembaga Investigasi Negara mempertanyakan beberapa dugaan permasalahan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP ) BPK provinsi tahun 2020-2022, keterbukaan impormasi publik, Lemahnya PPK dan PPTK dalam melaksanakan Pengawasan Pekerjaan di lapangan
Lemah nya Peran Konsultan Pengawas di lapangan dan dugan dugaan persoalan persoalan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran
Dalam kesempatan itu, melalui Sekertaris LIN Thamrin menanyakan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP ) BPK provinsi tahun 2020-2022 dan Kelebihan pembayaran Belanja dan Modal Jalan,Irigasi, dan Jaringan pada Th 2022 bisa mencapai Angka Rp 8.538.444.104,00 pada LHP Th 2022 dan sejumlah pembangunan infrastruktur di Kabupaten Sukabumi yang di duga adanya kerugian uang negara yang sampai hari ini masih belum selesai
“Menurutnya, hal itu sudah bukan kerangka konsep yang harus diperpanjang, baik pembangunan jangka fasi standar minimum karena bisa berdampak terhadap kemajuan masyarakat,”pungkas Thamrin Amaruloh
Berbeda dengan Ketua LIN menanggapi apa yang di sampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi dia menyampaikan Rasa ketidak puasannya dengan Jawaban-jawaban yang di jelaskan terkaiat LHP “Menurut4 tidak menyentuh Urgensi dari permasalahan yang ada,indikasi Mark Up dalam setiap proyek infrastruktur atau Pengadaan,adanya dugaan kongkalikong,korupsi ,Kolusi dan 3rtawan:Ade Ridwan



