PEKANBARU ,  Bhayangkaranews24.id – Dikira mendapat keringanan hukuman atas vonis hakim, ternyata putusan majelis hakim yang diketuai DR Salomo Ginting SH membuat raut wajah Muhammad Syahrir , mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau dan BPN Provinsi Maluku Utara (Malut), berubah muram.
Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis hukuman lebih tinggi dari tuntutan jaksa. M Syahrir yang sebelumnya dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 11 tahun 6 bulan , justru dinaikan hakim menjadi 12 tahun penjara.
Pembacaan vonis hukuman terdakwa M Syahrir dilangsungkan pada Kamis (31/8/23) sore . M Syahrir dinyatakan terbukti menerima suap atas jabatannya dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan dalam bentuk aset dan rekening.
” Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, ” jelas majelis hakim yang diketuai Dr Salomo Ginting , SH.
Syahrir yang terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP . Juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar SGD 112.000 (Dolar Singapura) dan Rp. 21.130.375.401.-
“Jika uang pengganti tidak dibayar selama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut . Jika tidak punya harta benda mencukupi maka dapat diganti pidana penjara selama 3 tahun ,” jelas Salomo.
Atas putusa tersebut , baik terdakwa maupun jaksa penuntut KPK menyatakan pikir pikir.
Sebelumnya , jaksa penuntut KPK , Rio Fandi SH menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun 6 bulan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Selain tuntutan hukuman , terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar SGD112.000 (Dollar Singapura-red) dan Rp. 21.130.375.401,- atau subsider selama 3 tahun kurungan.
Berdasarkan dakwaan, terdakwa selaku Kepala Kanwil BPN Riau menerima uang sebesar SGD112.000 dari Rp.3,5 miliar yang dijanjikan dari Sudarso selaku General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari Sudarso dan Frank Wijaya (keduanya sudah divonis-red) selaku pemegang saham PT Adimulia Agrolestari. Uang itu diberikan untuk mempermudah pengurusan perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari.
Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya , yaitu agar terdakwa mempermudah pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari , yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau .
Selama menjabat Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Riau sejak Tahun 2017-2022 , Syahrir telah menerima uang gratifikasi dengan total keseluruhannya berjumlah Rp. 21.130.375.401.-
Terdakwa Syahrir menerima gratifikasi dari perusahaan-perusahaan maupun pejabat yang menjadi bawahannya . Uang itu dialihkannya dengan membeli sejumlah aset seperti tanah , kendaraan , rumah toko (Ruko), rekening dan kepentingan pribadi lainnya.

(Anton muslim)
Editor : Eradotus (282)