JAKARTA.BARAT – Bhayangkaranews24.id, Pabrik peleburan aluminium yang berlokasi di Jalan Gaga Rawa Kompeni, Kelurahan Kamal, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, telah beroperasi meskipun belum mengantongi izin yang lengkap. Status perizinannya sangat penting untuk memastikan bahwa pabrik ini mematuhi standar kesehatan dan keselamatan lingkungan. Menurut Team Media Konfirmasi, Asep menyatakan bahwa izin yang ada masih kurang lengkap, yang berpotensi membahayakan lingkungan, khususnya dalam pengelolaan limbah berbahaya(B3)

Selasa.(O3 September 2024)

Team Media Melakukan Invesigasi di Lokasi pabrik peleburan aluminium ini memiliki dampak yang signifikan terhadap lingkungan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup mengenai lingkungan hidup. Limbah dari proses peleburan dapat mencemari tanah dan air, serta menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia. Terlebih lagi, pabrik ini dapat menyebabkan masalah kesehatan bagi penduduk sekitar, terutama saat musim hujan.

 

Warga setempat, seperti Ibu Nuryadi, mengungkapkan keluhan yang serius terkait gangguan kesehatan akibat polusi dari pabrik ini. Gangguan pernapasan dan pencemaran lingkungan adalah isu yang harus segera diatasi. Mereka meminta kepada pemerintah setempat untuk menangani masalah ini dengan serius dan memberikan arahan yang tepat mengenai tindakan yang seharusnya diambil.

 

Masyarakat berharap agar pemerintah dapat mengambil tindakan tegas terhadap operasional pabrik yang tidak memiliki izin lengkap. Mereka meminta agar pabrik tersebut dapat ditutup sementara waktu hingga dokumen perizinan yang diperlukan dipenuhi. Selain itu, tindakan pemantauan lingkungan secara berkala juga sangat diharapkan untuk mencegah dampak negatif yang lebih besar di masa mendatang.

 

 

3do.124