Tulang Bawang Barat, bhayangkaranews24.id-Setelah marak dipemberitaan mensos dan online WNA asal Cina berinisial OW manager CV,CM yang berada di tiyuh Indralako II kecamatan Way Kenanga, kabupaten Tulang Bawang Barat Lampung berbuat asusila dengan EJ wanita asal tiyuh Indraloka Jaya karyawati dari OW yang membuat resah dan geger seluruh masyarakat di kecamatan Way Kenanga akhirnya masyarakat didampingi pendamping dan penerima kuasa Junaedi mengadukan perbuatan asusila OW dan EJ kepolres Tulang Bawang Barat Polda Lampung.
Pengaduan resmi masarakat tiyuh Indraloka II bersama pendampingnya kepolres Tulang Bawang Barat berdasarkan tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat LI/R-05/X1/2023 / Reskrim tangal 07 November 2023 dengan surat perintah penyelidikan Sp lidik/05 / X1/ Res 1 24 /2023 Sat Reskrim tangal 07 November 2023,terkait perbuatan asusila dua pasangan yang bukan suami istri yang diduga melanggar undang-undang pornografi membuat geger dan resah masyarakat dilakukan pada hari Jum’at ( 10/11/2023 ) sekira pukul 10,00 WIB.
Menurut keterangan pendamping yang juga penerima kuasa masyarakat Indraloka II khususnya suku 01 Junaedi mengatakan inisiatif untuk mengadukan perbuatan asusila itu dilakukan atas dasar musyawarah di suku 01 Indraloka II dirumah Tioko anggota Badan Permusyawarahan Tiyuh ( BPT ),
” Hasil musyawah malam itu yang dihadiri oleh Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Kepala Tiyuh, Sekertaris Tiyuh, Babinsa Way Kenanga kurang lebih 60 orang memutuskan bahwa perbuatan asusila dua orang yang bukan suami istri itu akan dibawa kepolres Tulang Bawang Barat sementara dengan bentuk aduan masyarakat dan alhamdulilah sudah terlaksana pada hari Jum’at aduan kami diterima dengan baik oleh penyidik Reskrim PPA Polres Tulang Bawang Barat Aiptu Yelva Desembri,S.H,M.H,” ucap Junaedi.
Lebih lanjut dari hasil konfirmasi yang dilakukan wartawan dengan Junaedi di kediamannya hari Sabtu pagi ( 11/11/2023 ) sekira pukul 9,00 WIB didapat keterangan bahwa aduan itu menghadirkan bukti rekaman vidio asusila yang dilakukan terduga OW dan EJ empat orang saksi yang melihat vidio itu yang juga disertai pendamping Junaedi dan lima warga suku 01 tiyuh Indraloka II.
Menurut Junaedi apabila nanti saksi kunci WTR pembuat vidio asusila dan dua saksi yang melihat langsung perbuatan mesum di muka umum dan ditempat kerja yang sudah membuat resah dan geger masyarakat dipangil penyidik dan dalam penyelidikan ditemukan cukup bukti ada unsur melanggar hukum, penyelidikan bisa meningkat ke penyidikan tidak menutup kemungkinan bisa di amankan kedua terduga pelaku mesum yang sudah melanggar aturan yang di larang keras agama dan negara walau ke dua terduga berdalih suka sama suka dan sudah ada perdamain.
Junaedi menerangkan untuk saat ini baru aduan terlebih dahulu jika semua cukup bukti akan meningkat kepelaporan dan baru bisa terbit bukti tanda terima laporan polisinya,menurut Junaedi kalau laporan itu harus dilakukan korban langsung dengan membawa bukti dan saksi namun kalau aduan bisa dilakukan siapa saja yang juga membawa bukti dan saksi dengan dasar meresahkan dan merugikan masyarakat bayak.
Menurut undang-undang pelaku asusila atau pelaku mesum ditempat umum yang mempertontonkan diri dengan sengaja atau tidak terhadap orang lain didalam pertunjukan atau dimuka umum yang mengambarkan ketelanjangan, eksplotasi seksual, persengamaan, atau yang berbentuk pornografi lainya, sebagaimana dimaksut dalam dalam pasal 36 Jo pasal 10 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi subseder pasal 281 UU hukum pidana, ke dua terduga pelaku OW dan EJ dapat di jerat dengan hukuman penjara.
” Kita kawal proses yang sedang berjalan di satreskrim PPA polres tulang bawang barat dan kita tungu hasil penyelidikan polisi,dan bila ditemukan cukup bukti kedua terduga pelaku OW dan EJ bisa jadi tersangka yang melangar UU pornografi ,saya dan masarakat akan bermohon agar penegak hukum polres tubaba bisa menindak tegas terutama OW karena dia WNA yang seharusnya menaati aturan adat istiadat dan undang undang negara indonesia,sangat di agab sepele sekali aturan undang undang negara kita, hanya atas dasar suka sama suka dan sudah ada perdamain bisa lolos dari jerat hukum kalau hukum tidak ditegakan dengan benar berapabayak lagi perempuan di indonesia bisa dijadikan pemuas nafsu WNA yang tidak berupaya memahami adat istiadat dan undang undang negara kita,” tegas Junaedi.
( Tim/investigasi kaperwil lampung )



