[bhayangkaranews24.id] -Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution, SH MM mengeluarkan surat perihal perintah penghentian Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) pada 12 Kecamatan di Kabupaten Madina.

Surat tersebut bernomor: 660/0698/DLH/2025 tanggal 17 April 2025. Surat itu ditandatangani oleh Bupati Madina H.Saipullah Nasution. SH.MM

Adapun 12 camat yang mendapat surat penghentian PETI itu, antara lain; Camat Hutabargot, Nagajuang, Kotanopan, Muara Sipongi, Pakantan, Ulu Pungkut, Batang Natal, Lingga Bayu, Ranto Baek, Batahan, Natal, dan Camat Muara Batang Gadis.

Dalam isi surat perintah penghentian segala aktivitas PETI adalah menyikapi maraknya PETI di wilayah Kabupaten Madina yang dapat mengakibatkan menurunkan kualitas lingkungan hidup sehingga mengancam kelangsungan prikehidupan manusia dan makhluk hidup.

Menepati janji Bupati Madina Saipullah Nasution saat melakukan pisah sambut bupati lama ke bupati baru di aula Pemkab Madina pada Pidatonya menegaskan akan menuntaskan soal Peti di wilayah Madina. Bupati ingin tambang emas di Madina beroperasi secara legal, dan akan berupaya mengurus izin, WPR maupun IPR, untuk tambang rakyat,

Sebelum berita ini di terbitkan, Bupati Madina Saipullah Nasution melakukan kunjungan kerja ke 7 kecamatan yang berada di wilayah Pantai Barat salah satu nya kecamatan Natal,
Pada kesempatan itu saat itu salah seorang tokoh adat dan tokoh Agama menyampaikan harapan kepada Bupati agar PETI segera di hentikan sebab sudah menjadi ancaman bagi warga di hilir akibat terjadi nya pencemaran sungai Batang Natal,

Warga di hilir sungai sudah tidak dapat lagi mengkonsumsi air sungai tersebut diakibatkan keruh dan bercampur bahan kimia merkury dan Bupati Saipullah mengatakan akan menjadikan PR bagi nya

Kedepan setelah adanya penghentian aktivitas PETI sungai batang natal akan kembali diramaikan dengan menghidupkan kembali lubuk lubuk larangan sebagai penomena tradisi kampung yang di rayakan setiap tahunnya menjadikan masukkan PAD masing-masing desa.

Penghentian aktivitas PETI oleh Bupati Madina juga menjadikan pro kontra di tengah tengah kalangan masyarakat,

sebahagian keberatan karena aktivitas PETI tersebut sangat menjanjikan keuntungan besar dan kekayaan,

namun bagi masyarakat yang tinggal berdomisili di hilir sungai merasakan penderitaan sebab mereka sudah terbiasa mengkonsumsi air sungai tersebut untuk kegiatan sehari-harian untuk mandi, mencuci pakaian dan beternak ikan tawar, dengan terjadinya pencaran air itu berdampak sangat merugikan bagi masuatakat di samping air sungai keruh juga menimbulkan penyakit gatal gatal.

Penulis : Rajasobu.