Foto: Ahli Waris Berty Pangkey

MINSEL – bhayangkaranews24.id – Polemik sengketa tanah kepunyasn keluarga Berty Pangkey yangbberlokasi di desa Tumpaan Dua kecamatan Tumpaan kabupaten Minahasa Selatan, (Minsel) kian memanas.

Gugatan dari pemerintah kabupaten Minsel, tak di gubris oleh pihak keluarga, bahkan pihak kelurga menantang pihak pemkab sebagai penggugat, karena merasa tanah tersebut adalah milik dari keluarga mereka.

Saking marahnya, Berty Pangkey, yang adalah ahli waris dari tanah tersebut, menantang balik kebpemkab, karna menurut dia, gugatan tersebut adalah salah sasaran.

Berikut Berty mencerotakan ktonologis gugatan mengenai tanah tersebut:
Berawal, tanah yang dibangun Puskesmas Tumpaan (2.184 M2) adalah milik Berty Pangkey. Tetapi, setelah diperkarakan di PN Amurang menang, namun ke Pengadilan Tinggi Manado mereka (Brrty) kalah, hingga ke MA tetap tanah tersebut jadi milik Pemkab Minahasa Selatan.

Berty Pangkey, mantan Hukum Tua Desa Tumpaan Baru Kecamatan Tumpaan angkat suara karena ada yang tidak beres dalam masalah tersebut.

Mwnurut Berty, ”Sudah tiga kalinya kami keluarga mendapat surat Pemkab Minsel dan minta segera dikosongkan lahan eks kantor camat, rumah makan dan kios pupuk. Katanya, bahwa lahan 7000 M2 tersebut juga menjadi milik Pemkab setelah incrah putusan MA. Namun, Pangkey menyebut surat yang ditandatangani Sekda Minsel salah alamat,” kata Berty Pangkey kepada awak media, Rabu (19/3/2025) di Tumpaan.

Lanjut Pangkey, bahwa surat Pemkab Minsel tersebut salah alamat. Bahwa, lahan yang dibangun Puskesmas Tumpaan telah dimenangkan Pemkab Minsel. Tetapi tidak untuk lahan 7000 M2 itu.

”Bahwa, ancaman Pemkab Minsel terhadap kami keluarga tak akan keluar dari lokasi yang katanya milik Pemkab Minsel tersebut. Sekali lagi, kami tak gentar dengan ancaman bupati melalui sekda Minsel,” ujar Pangkey.

Lanjut Pangkey, kalau benar lahan 7000 M2 milik Pemkab Minsel, tunjukkan surat-surat hak milik.

”Bahwa, lahan tersebut orang tua Ernat Hein Pangkey membeli kepada Janda Maria Dotulong Rumokoy tanggal 19 November 1955. Jadi sekali lagi, bahwa pihaknya memiliki surat resmi dari pemerintah ditahun itu. Dengan demikian, kami tak gentar dengan ancaman Pemkab Minsel,” ungkap pria yang memiliki prinsip nyawapun siap diberikan, apalagi dengan nafas untuk mencari kebenaran.

Sementara itu, Max Karisoh, SH pengacara Berty Pangkey menambahkan, apapun jawaban Berty Pangkey yang adalah kliennya benar.

”Sudah tiga kali Pemkab Minsel menyurati kliennya. Ketiga surat tersebut ditandatangani Sekda Minsel. Katanya, bahwa keputusan Pemkab Minsel menyurati Berty Pangkey adalah salah alamat. Ini sudah ancaman pengosongan. Sekali lagi, saya atas nama lawyer meminta jangan lagi usik ketenangan kliennya pak Berty Pangkey dan keluarganya. Sebab, apabila ketenangan kliennya terganggu maka pihaknya tidak tinggal diam saja,” ungkap Karisoh.

Sekali lagi, apapun pernyataan Berty Pangkey dan keluarganya semuanya benar dimata hukum.

”Sekali lagi, bila masih ada surat atau langsung penyerobotan oleh oknum – oknum mengatasnamakan pemkab Minsel, maka kami pun tak akan diam,” sebut Karisoh, kuasa hukum dari pihak keluarga.

Begitupun tanggapan dari Robby Simbar, SH bahwa surat yang dikirim Pemkab Minsel salah alamat. ”Mestinya, Pemkab fokus saja ke lahan Puskesmas Tumpaan,” tegas Simbar yang juga praktisi hukum Minsel.

Robby.