Bogor, 21 April 2026
BhayangkaraNews.id
Sepertinya UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan sudah tidak berlaku pada RSIA Bunda Suryatni, karena tidak sedikit para netizen yang komplain atas tindakan Pelayanan medis pada rumah sakit tersebut.

Baru ini, Orang tua membawa anaknya yang sedang sakit terindikasi Campak ke RSIA Bunda Suryatni Kota Bogor pekan lalu (13 April 2026,dini hari).

Selama di IGD diberikan perawatan pencegahan secara intensif diruang isolasi, hingga menunggu mendapatkan ruang inap di RSIA tersebut.

Setelah mendapatkan ruang rawat inap, beberapa tindakan medis dilakukan salah satunya memberikan infus. Saat petugas medis memberikan infus tidak sesuai harapan karena tidak masuk ke pembuluh darah vena, dan mencoba berulang kali hingga percobaan pada kaki si anak tetap tidak bisa mendapatkannya.

Maka orang tua mencegah tindakan lanjutan untuk memaksakan infusan tersebut dengan alasan kondisi anak sudah terbaring lemas. Sebelum mencoba infus, si anak masih mau makan, minum, jalan hingga bermain “ujar si ibu”.

karena gagal kemarin terjadi pembengkakan di lengan si anak hingga esok hari tetapi percobaan berikutnya petugas medis melakukan infusan pada lengan yang bengkak tersebut.

Menurut kesehatan, jika terjadi pembengkakan atau peradangan atas tindakan suntik baik infus dan lainnya maka tidak disarankan untuk melakukan tindakan di area tersebut setidaknya 3 – 7 hari.

Tapi tidak berlaku pada petugas kesehatan di RSIA Bunda Suryatni, yang mana tetap melakukan tindakan pada area pembengkakan atau peradangan.

Sebagai orang tua yang mengetahui dan melihat SOP yang dijalankan tidak sesuai dengan UU Kesehatan, maka orang tua si anak tersebut komplain kepada managemen RSIA Bunda Suryatni tetapi tidak mendapatkan tanggapan yang sesuai dengan harapan.

Salah satu kelalaian prosedur “tidak ada nya Gelang Pasien yang diberikan pihak RSIA Bunda Suryatni kepada pasien, atau keluarga pasien tersebut.

Bahwa Gelang RS adalah indentitas untuk pasien dan gelang sebagai salah satu dari SOP Rumah Sakit.

Kejadian ini sangat miris dan perlu mendapatkan perhatian mengacu pada UU 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan “6 Pilar Transformasi Tenaga Medis dan Kesehatan RI.

( Oscar Al Hamid – 159 )