Jakarta, 29 Mei 2025bhayangkaranews24.id, Musyawarah Ulama Nusantara (MUN) secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah progresif Pemerintah Arab Saudi dan Indonesia dalam pengelolaan dam tamattu’, khususnya opsi penyembelihan dan distribusinya di Indonesia. Dukungan ini didasarkan pada pertimbangan syariat Islam, realitas di lapangan, dan aspirasi untuk menghadirkan kemudahan serta manfaat yang lebih luas bagi umat.

 

Kaidah Syariat: Ketika Kesulitan Membuka Jalan Kemudahan

Dalam Islam, prinsip “al-masyaqqah tajlibu at-taysir” (kesulitan mendatangkan kemudahan) menjadi dasar fleksibilitas hukum dalam menghadapi kondisi luar biasa. Dalam konteks pelaksanaan dam tamattu’, MUN memandang bahwa kendala logistik dan distribusi di Tanah Haram menjadi alasan syar’i yang kuat untuk mempertimbangkan opsi penyembelihan di tanah air.

 

Hal ini sejalan dengan pandangan sebagian ulama Syafi’iyah yang membolehkan penyembelihan di luar Tanah Haram jika terdapat udzur syar’i, serta didukung pula oleh mazhab Hanafi dan Maliki yang lebih lentur dalam menetapkan lokasi penyembelihan dam.

 

Dukungan Arab Saudi dan Tantangan Realitas

Pemerintah Arab Saudi secara terbuka mengakui tantangan serius dalam pengelolaan dam, termasuk keterbatasan fasilitas dan distribusi daging yang kerap tidak optimal. Sebagian daging bahkan dibekukan atau terbuang sia-sia. Untuk mengatasi hal ini, Saudi memberikan peluang kepada negara-negara pengirim jamaah, termasuk Indonesia, untuk mengelola penyembelihan dam di luar Tanah Haram, selama tetap memperhatikan aspek syar’i.

 

Langkah ini tidak hanya mempermudah proses ibadah haji, tetapi juga membuka peluang untuk mendistribusikan daging kepada kaum dhuafa di Indonesia yang lebih membutuhkan — sejalan dengan maqāṣid al-syarī‘ah (tujuan syariat), yakni memberi manfaat sosial dan spiritual secara nyata.

 

Argumentasi Fikih: Talfiq, Rukhsah, dan Kemanfaatan

Dalam kajian fikih muqaran (perbandingan mazhab), perpindahan mazhab (talfiq) dalam satu kasus diperbolehkan jika terdapat kebutuhan mendesak. Imam al-Haramayn al-Juwayni bahkan menyebut bahwa berpindah mazhab demi kemaslahatan umum adalah bagian dari kebijakan syar’i. Hal ini sudah menjadi praktik umum dalam ibadah haji, misalnya dalam kasus batal wudu karena bersentuhan antar jenis kelamin, di mana jamaah Indonesia sering mengambil rukhsah dari mazhab Hanafi demi kemudahan.

Ulama Hanafiyyah juga menegaskan kebolehan penyembelihan dam di luar Tanah Haram dalam kondisi tertentu. Dalam Bada’i al-Shana’i, Imam al-Kasani menyatakan:

> “Jika seseorang menyembelih dam di luar Tanah Haram karena udzur, maka hal itu boleh menurut kami.” (Bada’i al-Shana’i, 2/205)

 

Fatwa dan Respons Ulama Indonesia

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 41 Tahun 2011 masih menyatakan bahwa dam tamattu’ harus disembelih di Tanah Haram. Namun, MUI juga membuka ruang ijtihad baru jika ada pertimbangan syar’i dan kemaslahatan besar. Rekomendasi dari Mudzakarah Perhajian Indonesia tahun 2024 pun menyarankan kebolehan penyembelihan dam di Indonesia, seiring tantangan teknis dan overload distribusi di Arab Saudi.

MUN mendorong ijtihad jama’i (kolektif) oleh para ulama untuk mengakomodasi kebutuhan jamaah dan menjawab tantangan zaman, tanpa keluar dari koridor syariat Islam.

 

Rekomendasi: Regulasi Fikih dan Langkah Kolaboratif

Musyawarah Ulama Nusantara merekomendasikan beberapa langkah strategis:

1. Pemerintah dan Kementerian Agama agar menyusun regulasi teknis dan fikih penyembelihan dam di Indonesia yang jelas dan transparan.

2. Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membuka ruang kajian ulang fatwa dengan mempertimbangkan maqāṣid al-syarī‘ah dan hajat syar’i.

3. Kolaborasi ulama dan akademisi dalam merumuskan panduan fikih nasional yang mengakomodasi realitas modern ibadah haji.

MUN menegaskan bahwa penyembelihan dam tamattu’ di Indonesia bukan semata solusi teknis, tetapi bentuk kepekaan sosial dan spiritual terhadap kebutuhan umat. Dengan pendekatan fikih yang luwes dan berorientasi maslahat, Indonesia bisa menjadi pelopor dalam penyelenggaraan haji yang adaptif, humanis, dan tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip syariat.

 

 

Reporter: AM-212 | Editor: Redaksi bhayangkaranews24.id

Sumber: Kemenag, MUI, Kitab Fikih Mazhab Empat, Mudzakarah Perhajian 2024