Labuha- Bhayangkaranews24,Tentang proses pemilihan pengurus Koperasi Merah Putih di Desa Galala, Kecamatan Mandioli Selatan. Berikut adalah rangkuman dari informasi yang diberikan oleh PJ Kepala Desa Galala :
Proses Pemilihan:
Keempat calon awal menolak untuk mencalonkan diri.
Masyarakat dan pengurus BPD mendorong agar Pak Billy untuk menjadi pengurus.

Namun Pak Billy awalnya menolak hal tersebut, tetapi akhirnya menerima tawaran setelah dorongan dari masyarakat.
Pengesahan:
Pak Billy disahkan sebagai pengurus Koperasi Merah Putih oleh pelaksana kegiatan pemilihan pengurus.
Keterangan:
Proses pemilihan tidak menunjukkan adanya penyalahgunaan regulasi oleh PJ Kepala Desa Galala.
Dorongan datang dari masyarakat yang hadir dan pengurus BPD yang memiliki peran penting dalam menentukan proses pemilihan pengurus tersebut
serta ada bukti regulasi pengesahan terhadap pak Billy yang ditanda tangani oleh pengurus BPD lewat musyawarah desa tersebut, yang ikut hadir sekitar ada tiga puluh lebih masyarakat dan tokoh agama dan lain-lainya yang hadir pada hari penetapan tersebut.
Serta ketika awak media mengkonfirmasi kepada PJ Kepala Desa tersebut, memberikan keterangan serta menunjukkan bukti-bukti musyawarah di dalam pembentukan kopdes merah putih.
serta sebelum diadakan musyawarah di desa tentang pembentukan koperasi merah putih tersebut, oknum PJ Kepala Desa lewat perangkatnya telah memberitahukan kepada seluruh lapisan masyarakat di desa galala tersebut, agar bisa dapat hadir didalam pemilihnan tersebut.
Dengan demikian, proses pemilihan pengurus Koperasi Merah Putih di Desa Galala lebih dipengaruhi oleh dorongan masyarakat daripada keputusan PJ Kepala Desa Galala.
(MJP)



