Oleh: Bayu Purnomo Saputra Advokat & Praktisi Hukum BPS And Partners
“Semakin besar kekuasaan yang dimiliki negara, semakin besar pula kewajiban negara untuk membatasi dirinya sendiri. Di situlah hukum menemukan martabatnya.”
Di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat agar negara bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan, keberhasilan penegakan hukum sering kali diukur dari banyaknya orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau dipidana. Ukuran demikian memang mudah terlihat, tetapi sesungguhnya tidak mencerminkan kualitas sebuah negara hukum.
Hakikat negara hukum tidak diukur dari seberapa keras negara menggunakan kekuasaannya, melainkan dari seberapa konsisten negara menundukkan kekuasaan itu kepada hukum.
Inilah pembeda mendasar antara rechtsstaat dan machtsstaat. Negara hukum menempatkan hukum sebagai pengendali kekuasaan, sedangkan negara kekuasaan menjadikan hukum sekadar alat untuk melegitimasi kehendak penguasa. Perbedaan tersebut bukan sekadar konsep teoritis, melainkan penentu apakah keadilan benar-benar hidup dalam praktik atau hanya menjadi slogan konstitusional.
Dalam praktik penegakan hukum modern, ancaman terhadap keadilan justru lebih sering lahir bukan dari pelanggaran hukum yang terang-terangan, melainkan dari perluasan penafsiran kewenangan. Ketika kewenangan diperluas melalui interpretasi yang melampaui bunyi undang-undang, batas antara penegakan hukum dan penyalahgunaan kekuasaan menjadi semakin kabur.
Di sinilah adagium hukum Romawi exceptio firmat regulam atau exceptio firmat vim legis in casibus non exceptis memperoleh relevansinya.
Adagium tersebut mengandung pengertian bahwa adanya pengecualian dalam suatu aturan justru menegaskan berlakunya aturan umum terhadap seluruh keadaan yang tidak dikecualikan. Dengan demikian, pengecualian bukanlah pintu untuk memperluas kewenangan, melainkan penanda batas yang ditentukan oleh pembentuk undang-undang.
Dalam perspektif filsafat hukum, setiap pengecualian merupakan manifestasi kehendak pembentuk undang-undang untuk menentukan secara limitatif kapan suatu tindakan dapat dilakukan dan kapan tindakan tersebut harus dihentikan. Oleh karena itu, memperluas pengecualian melalui penafsiran berarti menggeser kehendak pembentuk undang-undang dan berpotensi melahirkan kewenangan yang tidak pernah diberikan oleh hukum.
Prinsip tersebut sejalan dengan asas legalitas yang menjadi fondasi negara hukum. Tidak ada kewenangan tanpa dasar hukum, dan tidak ada tindakan negara yang sah apabila tidak memiliki legitimasi normatif.
KUHAP lahir bukan sekadar mengganti Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR), melainkan membangun paradigma baru dalam hubungan antara negara dan warga negara. Jika pada masa kolonial hukum acara pidana lebih berorientasi pada efektivitas kekuasaan, maka KUHAP menempatkan perlindungan hak asasi manusia, prosedur yang adil (due process of law), dan pembatasan kewenangan aparat sebagai fondasi utama sistem peradilan pidana nasional.
Oleh karena itu, kewenangan melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan tidak lahir karena kebutuhan praktis ataupun tujuan yang dianggap baik. Seluruh kewenangan tersebut hanya sah apabila diberikan secara tegas oleh undang-undang.
Dalam teori kewenangan dikenal bahwa tindakan pejabat publik hanya memperoleh legitimasi apabila bersumber pada atribusi, delegasi, atau mandat. Di luar dasar tersebut, tidak ada kewenangan yang sah. Negara tidak dapat menciptakan kewenangan baru melalui kebiasaan, kebutuhan praktis, ataupun kreativitas penafsiran.
Karena itu, setiap interpretasi yang melahirkan kewenangan baru tanpa dasar normatif berpotensi menjadi tindakan ultra vires, yaitu tindakan yang melampaui batas kewenangan yang diberikan oleh hukum.
Di sinilah hukum acara pidana menunjukkan karakter khasnya. Berbeda dengan hukum privat yang pada prinsipnya memperbolehkan segala sesuatu yang tidak dilarang, hukum publik justru menganut prinsip sebaliknya. Aparatur negara hanya boleh melakukan apa yang secara tegas diperintahkan atau diizinkan oleh undang-undang.
Prinsip tersebut diwujudkan melalui tiga asas fundamental, yaitu lex scripta, lex certa, dan lex stricta. Kewenangan harus tertulis, dirumuskan secara jelas, dan diterapkan secara ketat. Ketiga asas tersebut bukan sekadar teknik penyusunan undang-undang, melainkan instrumen konstitusional untuk melindungi kebebasan warga negara dari penggunaan kekuasaan yang berlebihan.
Atas dasar itulah, apabila terjadi keraguan dalam penerapan hukum acara pidana, penafsiran tidak boleh digunakan untuk memperluas kewenangan negara. Sebaliknya, penafsiran harus tetap berada dalam batas yang ditentukan undang-undang dan dijalankan dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dalam perkara pidana, pendekatan demikian selaras dengan prinsip in dubio pro reo, yaitu bahwa keraguan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi perlindungan hukum terhadap seseorang.
Sejarah menunjukkan bahwa penyalahgunaan kekuasaan hampir selalu diawali oleh satu pembenaran yang tampak sederhana: “Undang-undangnya memang tidak mengatur, tetapi demi kepentingan penegakan hukum.” Kalimat tersebut terdengar pragmatis, namun justru mengandung bahaya terbesar bagi negara hukum. Dari sanalah prosedur mulai diabaikan, pengecualian mulai diperluas, dan kewenangan mulai melampaui batas yang ditetapkan oleh undang-undang.
Negara yang kuat bukanlah negara yang memiliki kewenangan tanpa batas. Negara yang kuat adalah negara yang sanggup mengatakan “tidak” kepada dirinya sendiri ketika hukum tidak memberikan kewenangan untuk bertindak.
Peradaban hukum tidak diukur dari seberapa banyak orang yang dipidana. Peradaban hukum diukur dari kemampuan negara menghormati martabat manusia, bahkan ketika manusia tersebut sedang diduga melakukan tindak pidana yang paling berat sekalipun.
Pada akhirnya, adagium exceptio firmat regulam mengajarkan satu pelajaran penting: pengecualian bukanlah ruang kosong yang boleh diisi oleh kehendak penguasa, melainkan batas normatif yang wajib dihormati oleh setiap penyelenggara negara.
Negara hukum tidak akan runtuh ketika ada pelaku kejahatan yang lolos dari hukuman karena negara gagal membuktikan kesalahannya. Namun negara hukum akan mulai runtuh ketika negara merasa berhak bertindak melampaui batas kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.
Sebab hukum tidak dibangun untuk memperluas kekuasaan negara, melainkan untuk memastikan bahwa setiap kekuasaan selalu berhenti tepat di ujung kalimat undang-undang.



