Bhayangkaranews24,id- Di tengah dinamika penegakan hukum nasional, terdapat satu persoalan mendasar yang kerap terabaikan, namun berdampak serius terhadap kepercayaan publik, bagaimana negara memperlakukan Pengaduan Masyarakat (Dumas).
Dalam praktik, tidak sedikit Dumas yang diposisikan sebagai sesuatu yang “belum cukup kuat” untuk ditindaklanjuti, hanya karena belum bertransformasi menjadi Laporan Polisi (LP). Padahal, di balik setiap Dumas, terdapat hak konstitusional warga negara yang sedang mengetuk pintu keadilan.
Pertanyaannya menjadi sederhana namun mendalam, “Apakah negara hanya mendengar setelah sebuah laporan memiliki nomor register?”
Hak Warga Negara Tidak Dimulai dari Administrasi, Secara normatif hak masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana telah dijamin dalam:
– Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
– Pasal 108 KUHAP
Kedua norma ini menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum dan menyampaikan laporan, baik secara lisan maupun tertulis.
Dalam konteks ini, Dumas bukan sekadar dokumen administratif, melainkan perwujudan langsung dari hak warga negara untuk didengar dan dilindungi oleh hukum. Namun dalam praktik, sering kali Dumas diperlakukan sebagai Catatan awal tanpa urgensi, dan Arsip yang menunggu kelanjutan,
Bahkan dalam kondisi tertentu, tidak mendapatkan respons yang memadai. Di sinilah muncul persoalan mendasar, jarak antara norma dan praktik.
LP dan Kepastian Hukum, itu penting,tetapi bukan Satu- satunya tidak dapat dipungkiri, Laporan Polisi (LP) adalah instrumen formal yang melahirkan: Nomor register resmi, Kewajiban penyidikan, dan Akuntabilitas institusional. LP adalah fondasi due process of law dalam sistem peradilan pidana. Namun, menjadikan LP sebagai satu-satunya ukuran eksistensi suatu laporan adalah pendekatan yang berpotensi menyempitkan makna keadilan. Sebab tidak semua warga negara memahami prosedur hukum sejak awal. Sebagian datang dengan keterbatasan pengetahuan, ketakutan, bahkan kebingungan. Dalam situasi demikian, negara seharusnya hadir bukan sebagai penjaga pintu yang kaku, melainkan sebagai pelayan hukum yang responsif.
Mengabaikan dumas itu risiko yang tidak kecil, Mengabaikan Dumas hanya karena belum memiliki nomor register bukan sekadar persoalan administratif. Ia berpotensi melahirkan:
– Penundaan keadilan (justice delayed)
– Potensi berkembangnya pelanggaran hukum yang lebih besar
– Erosi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum
Dalam perspektif asas hukum:
– Asas Responsivitas Hukum menuntut negara tanggap terhadap setiap laporan awal
– Asas Perlindungan Hak mengharuskan adanya perhatian sejak tahap dini
– Asas Good Governance menegaskan pelayanan publik harus aktif, bukan pasif
Dengan demikian, Dumas memiliki kedudukan penting sebagai: “early warning system dalam penegakan hukum”.
Menjaga keseimbangan, Dumas dan LP dalam satu sistem, ini penting untuk ditegaskan, Dumas dan LP bukanlah dua hal yang saling meniadakan, melainkan dua tahap dalam satu sistem hukum yang utuh. Dumas berfungsi sebagai informasi awal dan sinyal hukum, Sedangkan LP merupakan formalisasi yang melahirkan proses penyidikan. Namun, kesalahan terjadi ketika
Dumas yang belum menjadi LP dianggap tidak layak mendapatkan perhatian. Padahal yang seharusnya dilakukan adalah:
– Menelaah
– Memverifikasi
– Memberikan arahan hukum kepada pelapor
“Dalam hal ini bukan mengabaikanya”.
Negara harus hadir sejak awal, Bukan setelah lengkap, dan keadilan tidak boleh bersifat eksklusif hanya bagi mereka yang memahami prosedur. Negara harus hadir sejak awal, bahkan ketika laporan masih dalam bentuk paling sederhana.
Dumas adalah suara pertama, LP adalah bentuk formalnya. Dan negara tidak boleh absen di keduanya.
Dalam hal ini, bahwa hukum yang berwibawa bukan hanya yang mampu menghukum, tetapi yang mampu mendengar sejak awal, dan Negara yang kuat bukan hanya yang memiliki sistem, tetapi yang mampu merespons suara rakyat tanpa menunggu kesempurnaan administratif. Karena dumas bukan sampah administrasi, Ia adalah denyut awal keadilan.
Dan selama denyut itu masih ada, negara tidak boleh diam keadaan apa pun menjadi tuli.

Oleh:
Bayu Purnomo Saputra, S.H.
C.Me., CNET., CPS., C.FLS., C.Ext., C.FTax., CTA., CTT., CTP., CTM.
Advokat & Mediator pada Kantor Advokat dan Mediator BPS & Partners