Oknum Guru Pendidikan Ditangkap Usai Gasak 10 telpon Genggam

Jembrana bhayangkaranews24.id- Oknum pendidikan akhirnya tertangkap. Oknum yang merupakan guru pembina Bahasa Inggris di Panti Asuhan Giri Asih di Banjar Melaya Pantai, Desa Melaya, Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana. Sebut saja Herman (41) tahun yang juga residivis kasus penggelapan dan divonis penjara 12 bulan pada 2018 oleh Pengadilan Jakarta Barat. Kini berulah kembali dihadapan  Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim, S.I.K., M.H. yang didampingi oleh Kasihumas Polres Jembrana Iptu I Made Astawa Astiawan, S.H. dalam Comference Perss dengan media, Rabu (31/05).

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim menjelaskan bahwa Satuan Reskrim Polres Jembrana telah mengungkap  bahwa perbuatan pelaku sejak bulan Maret lalu. Dimana anak-anak panti kehilangan 10 unit telpon genggam di area panti tersebut.

“Saat melaksanakan ibadah di Gereja saat itu anak-anak panti mengetahui 10 (sepuluh) unit telpon genggam berbagai merk milik anak-anak panti telah hilang. Sehingga saat itu bersama anak-anak panti sempat mencari di seputaran panti namun tidak ketemu,” ungkap Kanit.

Berdasarkan laporan dari masyarakat tersebut, Kasat Reskrim langsung memerintahkan tim opsnal Polres Jembrana yang dipimpin oleh Kanit 1 Ipda Ekky Nurwenda Putra, S.Tr.K. melakukan penyelidikan dari hasil penyelidikan kuat dugaan pelakunya adalah Herman. Pelaku pengajar di Panti Asuhan Giri Asih tersebut karena setelah kejadian kehilangan tersebut Herman pergi dari panti asuhan tersebut tanpa ada kabar.

“Hasil lidik semua bukti mengarah ke Herman yang guru bahasa Inggris di panti tersebut dan sering berpindah , polisi kemudian menyusuri lokasi pelaku dan berhasil mengamankan tersangka di areal parkiran di wilayah Cengkareng Jakarta Barat pada Jumat (26/5) dinihari,” paparnya.

Kanit juga jelaskan, pelaku oknum guri Bahasa Inggris ini mengakui perbuatannya yang telah mengambil 10 unit handphone milik anak-anak panti Asuhan Giri Asih yang merupakan tempat tersangka bekerja. Tersangka mengakui niat mencuri telpon genggam timbul saat membersihkan dan merapikan kamar anak-anak panti. Dari tangan pelaku, hanya berhasil menemukan satu unit handphone dan digunakan pelaku. Sisanya sudah dijual secara COD via Facebook.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim ini melanjutkan, hasil interogasi lanjutan ternyata tersangka oknum guru Bahasa Inggris Herman ini mengakui melakukan pencurian di beberapa tempat lainnya.

Bahkan selain itu juga membawa kabur satu unit mobil dari Panti yang berada di wilayah Gunung Kidul, Yogyakarta. Kemudian mengambil satu unit handphone di salah satu temat belajar di wilayah Malang, Jawa Timur.

“Bahkan tersangka ini merupakan residivis juga kasus penggelapan dengan vonis penjara 12 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” katanya.

Akibat kejadian tersebut, kerugian ditafsir senilai  (20) Dua Puluh Juta lebih, dari perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.

(SA-200)