Tangerangbhayangkaranews24.id, Seorang nasabah leasing FIF, yang bermaksud mengajukan pinjaman dengan agunan BPKB, diduga menjadi korban praktik tidak etis oleh oknum karyawan FIF. Kasus ini terjadi ketika mediator pinjaman, Herman, menghubungi temannya yang dulu bekerja di FIF, teman Herman menghubungi oknum karyawan FIF Berinisial D, untuk memperlancar proses pengajuan pinjaman. Namun, tindakan ini justru mengarah pada permasalahan yang membuat nasabah dan mediator merasa kecewa.

Peristiwa ini bermula pada malam Rabu, 12 November 2024, saat D bersama rekannya, M, mendatangi kediaman nasabah di Desa Klebet, Kecamatan Kemiri, Tangerang. Setelah memeriksa berkas dan data nasabah, D menjelaskan kepada nasabah bahwa besaran pinjaman sebesar Rp. 10 juta dapat diangsur dengan tenor 15 bulan dan angsuran bulanan sekitar Rp. 1.023.000,- Untuk Angsuran pertama, D juga menambahkan bahwa akan ada biaya tambahan sebesar Rp. 250 ribu sebagai denda karena pajak kendaraan motor milik nasabah telah mati selama satu tahun.

Usai melakukan verifikasi di lapangan, D dan M dihubungi oleh petugas kantor FIF kredit analis untuk mengonfirmasi persetujuan pinjaman tersebut. Dalam proses ini, nasabah akhirnya menerima pencairan sebesar Rp. 10 juta, namun langsung terpotong angsuran pertama sebesar Rp. 1.023.000 dan biaya tambahan surcharge pajak kendaraan Rp. 250 ribu, sehingga dana yang diterima hanya ± Rp. 8.720.000. Namun, kejanggalan mulai muncul ketika nasabah meminta kwitansi pembayaran angsuran pertama. Bukti tersebut tidak pernah diberikan oleh D, bahkan terkesan dihindari dengan jawaban yang berbelit-belit.

Merasa ada ketidakjelasan dalam proses ini, Herman kemudian memeriksa lebih lanjut dengan menghubungi atasan D di FIF. Pada tanggal 14 November 2024 malam tadi, sekitar pukul 20.30 WIB, Herman menghubungi Ibu Rista, pimpinan cabang FIF, dan mendapatkan informasi yang mengejutkan. Berdasarkan klarifikasi tersebut, diketahui bahwa FIF tidak memberlakukan biaya tambahan sebesar Rp. 250 ribu untuk keterlambatan pajak. Selain itu, angsuran bulanan ternyata bukanlah Rp. 1.023.000, melainkan sekitar Rp. 900 ribu sekian saja, yang berbeda dari pernyataan awal D.

Herman mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan D yang dianggapnya tidak profesional. Bahkan, kwitansi bukti pembayaran angsuran pertama yang seharusnya dikeluarkan oleh pihak FIF diberikan oleh D melalui metode pembayaran di Indomart, yang menambah keraguan terhadap kredibilitas D sebagai perwakilan FIF.

Kasus ini dinilai sebagai pelajaran bagi calon nasabah FIF dan lembaga keuangan lainnya untuk berhati-hati dalam proses pengajuan pinjaman, terutama dalam memastikan kejelasan informasi terkait biaya, angsuran, dan syarat-syarat tambahan yang diberikan oleh pihak karyawan leasing. Herman menegaskan perlunya transparansi dalam setiap transaksi keuangan dan berharap tindakan yang lebih tegas dapat diberikan kepada oknum karyawan yang terlibat dalam praktik seperti ini.

Narasumber: Herman/Roy

(AM-212)