Jakarta I
Bhayangkaranews24.Id Minggu 30/06/2024
Telah Terjadi Penankapan di Sebuah Tempat Karaoke Oknum POLISI pada Saat Jam Kerja
Pada Hari Rabu, 26 Juni 2024 oleh paminal Polda NTT terhadap 4 ( Empat ) Oknum Polisi
Polresta Kupang Kota Nusa Tenggara Timur ke 4 ( Empat ) Oknum Polisi kedapatan lagi berkaroeke pada saat jam dinas tepatnya pada pukul 11.00 Wita
pada saat itu Paminal Polda NTT menggerebek disuatu tempat karaoke di kota NTT dan ada oknum polisi yang ikut berkaraoke menurut keterangan pesan singkat dari kapolda NTT melalui pesan singkat chatting kapolda NTT membenarkan adanya pengrebekan empat oknum polisi tersebut sedang diperiksa untuk disidangkan.

Adapun Ke 4 ( Empat ) oknum polisi tersebut adalah ;
1.Kasat Reskrim Kupan Kota inisial JS.
2.Kanit Tipikor dengan inisial RS
3.Dua (2) Polwan (seorang Polisi Wanita dengan inisial JR dan nama inisial LL).

Kelanjutan kasus ini yang terjadi pada tanggal 26 Juni 2024 pada pukul 11.00 Wita dimana empat (4) oknum polisi tersebut pada saat masih bertugas di kantor Polresta Kupang Kota NTT dan mereka di tangkap pada saat itu pada pukul 12.00 Wita oleh paminal lagi pada karaoke dengan room yang berbeda dan mereka berpasangan pada saat di gerebek oleh Paminal Polda NTT.
yang berkaroeke saat jam dinas di Pub Karole ‘Master Piece’ di Kota Kupang. 4 Oknum Polisi tsb yaitu, Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota AKP Johanes Suhardi, Kanit Tipikor Ipda Rudi Soik dan dua Polwan yaitu, Bripka Jane Reke, dan Ipda Lusi Lado
Informasi di dapat dari Netizen yang Beredar di MEDSOS

joSSer ( RH 238 )