Gambar : Ilustrasi Suami Korban, Korban, dan Guru P3K (terduga)

Tangerang – bhayangkaranews24.id, Seorang operator sekolah yang juga berstatus guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di SDN Tanjung Anom, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, diduga melanggar kode etik profesi. Oknum Guru berinisial H diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial N.

 

Kasus ini mencuat setelah dugaan pelecehan tersebut dilaporkan oleh suami korban kepada pihak terkait. Namun, tanggapan dari kepala sekolah SDN Tanjung Anom justru menuai kontroversi. Saat dikonfirmasi oleh awak media ini, kepala sekolah menganggap kejadian itu sebagai hal yang “biasa.”

 

Pernyataan kepala sekolah tersebut memicu reaksi negatif dari berbagai pihak. Awak media ini yang juga selaku ketua DPD JWI Kabupaten Tangerang Sangat menyayangkan tanggapan kepala sekolah yang dianggap tidak serius dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pelecehan seksual di lingkungan pendidikan.

 

Dari pihak suami korban, Setelah memberikan somasi ke 3 kalinya terhadap oknum guru p3k, akan segera menuju Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang serta melaporkan kasus ini ke APH Polresta Tangerang. dan terus menempuh langkah-lamgkah yang akan diambil untuk menyikapi kasus ini.

 

Ahmad Mujib selaku kuasa pendampingan pihak suami korban berharap ada tindakan tegas untuk menjaga lingkungan sekolah sebagai tempat yang aman dan bebas dari segala bentuk kelalaian terhadap kode etik profesi, termasuk pelecehan seksual.

 

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dan profesionalisme di dunia pendidikan, serta perlunya perlindungan terhadap semua pihak yang terlibat di dalamnya, terutama guru dan tenaga kependidikan.”Ujarnya

 

Selain itu, Menurut Ahmad Mujib, Sanksi Hukum bagi Guru atau Operator Sekolah Dasar Negeri yang Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Guru Wanita Berstatus ASN bisa di tinjau beberapa sanksinya dari artikel dibawah ini;

 

Pelecehan seksual adalah bentuk pelanggaran hukum serius yang melibatkan pelanggaran terhadap integritas, martabat, dan hak asasi seseorang. Dalam konteks sekolah dasar negeri, apabila seorang guru atau operator melakukan pelecehan seksual terhadap seorang guru wanita berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), terdapat berbagai sanksi hukum yang dapat dikenakan berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

 

1. Sanksi Pidana

Pelecehan seksual, baik fisik maupun verbal, termasuk dalam tindak pidana yang diatur dalam hukum pidana Indonesia. Beberapa ketentuan yang relevan adalah:

– Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

Pelecehan seksual dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual. Pelaku dapat dikenakan sanksi berupa:

– Pasal 6 UU TPKS: Ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 juta untuk pelecehan seksual nonfisik.

– Pasal 5 UU TPKS: Untuk pelecehan seksual fisik, ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta.

 

– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)  

Pelecehan seksual juga dapat dikenakan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman penjara maksimal *9 tahun* jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

 

2. Sanksi Administratif bagi P3K atau ASN

Jika pelaku adalah seorang guru atau operator sekolah yang berstatus sebagai ASN, maka selain sanksi pidana, pelaku juga akan dikenai sanksi administratif berdasarkan *Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara* dan peraturan turunannya.

– *Pemecatan dengan tidak hormat* dapat dikenakan kepada ASN yang terbukti melakukan tindakan asusila atau pelanggaran berat lainnya.

– Selain itu, sanksi ringan hingga berat seperti teguran, penurunan pangkat, atau pembebasan jabatan juga dapat diterapkan.

 

3. Tanggung Jawab Institusi

Institusi pendidikan, termasuk sekolah dasar negeri, memiliki tanggung jawab untuk memastikan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari pelecehan. Apabila kasus pelecehan terjadi, institusi wajib:

– Menyediakan bantuan hukum dan psikologis bagi korban.

– Melaporkan pelaku kepada pihak berwajib.

– Memberikan tindakan disiplin kepada pelaku sesuai peraturan perundang-undangan.

 

4. Peran dan Perlindungan Korban

Korban pelecehan seksual yang berstatus ASN berhak mendapatkan perlindungan hukum dan pemulihan psikologis. UU TPKS mengatur tentang hak korban untuk mendapatkan:

– Restitusi atau ganti rugi dari pelaku.

– Pendampingan hukum dan psikologis dari pemerintah atau lembaga terkait.

 

5. Pentingnya Pencegahan

Untuk mencegah pelecehan seksual di lingkungan sekolah, langkah-langkah berikut dapat dilakukan:

– Sosialisasi tentang pelecehan seksual dan dampak hukumnya kepada seluruh staf dan guru.

– Menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap pelecehan seksual.

– Membentuk mekanisme pelaporan yang aman dan transparan.

 

Kesimpulan

Pelecehan seksual di lingkungan sekolah tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencederai nilai-nilai moral dan profesionalitas dalam dunia pendidikan. Guru dan operator sekolah yang melakukan pelecehan seksual dapat dikenakan sanksi pidana berat sesuai UU TPKS, sanksi administratif, hingga pemecatan. Penting bagi institusi pendidikan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, mendukung korban, serta menindak tegas pelaku agar kejadian serupa tidak terulang.

 

(AM-212)