Tulang Bawang bhayangkaranews24.id Diduga telah terjadi pernikahan dibawah umur di Kampung Wono Agung, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, Rabu 10/12/2025.

” Berawalnya dari narasumber (DV) sebagai mempelai wanita menjelaskan bahwa dirinya telah dinikahkan secara siri oleh keluarganya dengan pemuda teman sekolahnya yang berasal dari kampung Bandar Anom, kecamatan Rawa Jitu Utara, kabupaten Mesuji, Lampung yang bernama Saipul Anwar.

” Tim awak media dan LBH mengkonfirmasi langsung kerumah Saipul Anwar di kampung Bandar Anom, menjelaskan benar bahwa dia telah menikah siri dengan (DV) disekitar tahun 2022 di Wono Agung dirumah mempelai wanita dan tidak lama kemudian mereka bercerai.

Pernikahan dipimpin langsung oleh seorang penghulu yang sangat terkenal dikampung Wono Agung, SK 8B1 yang bernama Eko, disaksikan oleh keluarga serta orang tua dan RT setempat yaitu Edi Susanto.

Dari pernikahan tersebut lahirlah seorang anak perempuan yang cantik yang sekarang kurang kasih sayang dari orang tua karena orang tuanya telah sepakat untuk bercerai, dan informasi terakhir orang tuanya yang Laki-Laki akan menikah kembali dibulan ini dengan wanita lain.

” Untuk itu harapan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Tulang Bawang Lampung untuk segera memanggil dan memeriksa semua yang terkait dengan telah terjadinya pernikahan siri dibawah umur, yang sudah jelas melanggar UU perlindungan perempuan dan anak yang ancamannya sekitar 15 tahun penjara.

” Selanjutnya atas nama LBH BSN Tulang Bawang juga secepatnya akan segera melakukan pelaporan resmi ke Polres Tulang Bawang terkait permasalahan ini supaya cepat ditindak lanjuti,” tutupnya, (*)

(Bersambung tunggu episode berikutnya)