Jakartabhayangkaranews24.id, Sosok Mahesa Albantani kembali menjadi sorotan. Pria bernama asli Saepudin ini dinilai kerap membuat kegaduhan di media sosial dengan berbagai pernyataan kontroversial yang dinilai meresahkan, bahkan mengarah pada ancaman terhadap profesi wartawan.

 

Terbaru, pernyataannya yang menyebut akan “menghantam wartawan dengan kamera” jika meliput sebuah acara pada 10 Mei 2025, memicu gelombang kecaman dari insan pers. Organisasi wartawan Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) secara resmi melaporkan Mahesa ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten.

 

Laporan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Umum DPP RJN, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, yang menilai bahwa pernyataan Mahesa telah melanggar prinsip kebebasan pers dan mengandung unsur intimidasi terhadap jurnalis.

 

Langkah ini mengikuti laporan serupa oleh kuasa hukum tokoh politik Lampung, Yuhadi, yakni Gindha Ansori Wayka, SH, yang lebih dulu melaporkan Mahesa atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Kyai Matin Syarkowi.

 

Dalam sejumlah unggahan di kanal YouTube “Mahesa Albantani” dan “Embruter Mania”, Mahesa kerap mengeluarkan pernyataan yang dinilai provokatif dan tanpa dasar, bahkan menuding wartawan menerima miliaran rupiah untuk membangun narasi “Banten sudah pulih”.

 

Meski berasal dari Kampung Bara, Kelurahan Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang (Banten), nama Mahesa lebih dikenal melalui aktivitasnya di media sosial. Namun, popularitasnya justru menimbulkan kekhawatiran, karena banyak konten yang diunggahnya dianggap mengandung ujaran kebencian dan fitnah.

 

Rekam jejak digitalnya menunjukkan bahwa meski jumlah pengikutnya di YouTube berkisar antara 15 hingga 25 ribu, pertumbuhan kanalnya tergolong lambat. Bahkan, komentar dari warganet banyak yang bernada negatif, menilai Mahesa kerap berbicara tanpa data dan narasi yang jelas.

 

Merespons hal ini, sejumlah elemen masyarakat dan organisasi wartawan menginisiasi gerakan boikot pemberitaan terhadap Mahesa. Mereka menyerukan agar media tidak lagi memberi ruang kepada sosok yang dianggap merusak citra profesi wartawan dan membahayakan kebebasan pers.

 

Mereka juga mengajak netizen untuk melaporkan akun-akun Mahesa sebagai konten bermasalah kepada pihak platform digital, agar mendapat tindakan tegas, termasuk kemungkinan penghapusan akun.

 

Jika Mahesa terus melakukan provokasi lewat saluran lain, seluruh bukti yang ada akan terus dikumpulkan untuk mendukung laporan hukum sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

RJN menegaskan bahwa pemboikotan ini merupakan bentuk perlawanan terhadap upaya pembungkaman pers dan penyebaran informasi hoaks di ruang digital.

 

 

(AM-212)