Lampung bhayangkaranews24.id Dugaan tindak pidana tentang pencurian kayu jati, pengrusakan lahan kebun durian sebagaimana diatur dalam pasal 477 ayat (1) huruf g atau kedua pasal 476 dan pasal 521 ayat (1) undang-undang No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan agenda bukti dan saksi dari kuasa hukum Baheromsyah pada Rabu pertanggal 1 April 2026.
Baheromsyah melalui kuasa hukum R. Andi Wijaya, S.H, Berilian Arista, S.H, Abdi Muhariansyah, S.H., Syuhada UI Auliya, S.H dari kantor hukum Andi Wijaya & Partner LAW FIRM menghadirkan 11 saksi dan 1 ahli hukum pidana dimana para saksi ini menerangkan tentang kepemilikan tanah sebagai dasar pemidanaan dalam AJB, Pejabat Desa yang tercatat dalam AJB, kepemilikan kayu jati dan pengrusakan kebun dan saluran air dalam dakwaan.

Didalam keterangan yang disampaikan oleh saksi Marwiyah istri dari Saino sebagai penjual dalam AJB Sumarno Mustopo menyampaikan tidak pernah memiliki tanah di Lumbirejo serta tidak pernah mengenal Sumarno Mustopo, saksi Sarto/A.Suhaeri sebagai penjual dalam AJB juga menyampaikan tidak pernah melakukan transaksi jual beli dengan Sumarno Mustopo, saksi Karsono anak dari Tarso dalam AJB juga menyampaikan hal yang sama tidak pernah mengenal Sumarno Mustopo, hal ini penting untuk menjelaskan tentang Bukti Kepemilikan AJB sebagai dasar utama dalam dakwaan tentang kepemilikan yang diragukan kebenaranya, diakui secara langsung oleh para penjual dalam AJB.
Saksi Kepala Desa dalam AJB dan Surat Keterangan Tanah atas nama Sudarto menyampaikan didalam tanda tangan dalam AJB tersebut tertulis tahun 1990 sementara Sudarto sebagai Pejabat Kepala Desa (PJS) baru menjabat pada tahun 1992-1993, sehingga hal ini juga menjadi dasar pertimbangan kuat tentang kebenaran atas AJB dalam Dakwaan, Kepala Desa Sobirin tahun 2010-2023 didalam keterangan tidak mengetahui kepemilikan tanah Sumarno Mustopo selama menjabat dan kepemilikan tanah Sumarno Mustopo tidak tercatat di Desa Lumbirejo. Sehingga dari keterangan Penjual dan Kepala Desa dalam AJB yang menjadi bukti awal pemidanaan harusnya dapat dikesampingkan karena hal ini menyangkut tanam tumbuh kayu Jati dan Durian diatas AJB yang diduga tidak benar keberadaanya dan dalam Persidangan Kuasa Hukum Terdakwa juga telah menyampaikan Surat Keterangan dari Kecamatan Gedong Tataan selaku PPAT dalam AJB dan AJB tidak ditemukan.
Bahwa Terdakwa Baheromsyah mendatangkan Para Saksi dan Bukti tersebut juga tidak lain dikarenakan dasar awal pemidanaan Baheromsyah adalah Permasalahan Kepemilikan dalam AJB sementara Baheromsyah memiliki bukti kepemilikan Sporadik dan juga Kayu Jati sebagaimana tertuang dalam Dakwaan.
Saksi Aliyun dari Terdakwa Baheromsyah menyampaikan memang ada banyak Kayu Jati yang ditanam langsung oleh Aliyun karena diminta oleh Kakek Baheromsyah (Suntan Kuasa) dan sudah berukuran sangat besar dalam persidangan diperlihatkan bukti kayu jati sebagai pembanding dan menyampaikan jika kayu jati yang ditebang berukuran kecil dan tidak sama dengan kayu jati milik baheromsyah yang berukuran besar sehingga Kayu Jati dalam bukti adalah kayu jati berbeda dan tidak sama dengan milik Terdakwa, dan kesaksian dari Aliyun juga dipertegas oleh untung menyampaikan memang Terdakwa juga memiliki Kayu Jati yang sudah ditanam sejak dari Kakek Terdakwa.
Didalam dakwaan juga dijelaskan tentang Pengrusakan kebun durian dan saluran air oleh tracktor dan berdasarkan keterangan dari Renaldi selaku Pekerja untuk Tracktor menyampaikan tracktor tidak melakukan pengrusakan kebun durian dan diarea tanah yang ditracktor tidak ditemukan saluran air yang dirusak, artinya pengrusakan kebun durian dan saluran air tidak terjadi dan hal tersebut bersesuaian dengan keterangan dari saksi Jaksa Penuntut Umum.
Sementara itu saksi Kepala Desa saat ini Ridho, M. Yusuf dan Yudianto menyatakan tanah diarea Sangu Banyu Desa Lumbirejo adalah tanah Baheromsyah sebagaimana Sporadik tercatat dan ada didesa dibuku tanah desa dan benar adanya.
Didalam persidangan saksi juga telah menyampaikan Bukti Surat Keterangan tentang Ketidakbenaran dalam AJB yang telah dikonfirmasi dalam Pengadilan yaitu Surat Keterangan atas nama Sudarto, Marwiyah, Sarto/A.Suhaeri dan Karsono sehingga antara Keterangan Saksi dan Bukti yang benar adanya.
Saksi Ahli Dr. Beny Karya Limantara, S.H.,M.H., menyampaikan tentang Prejudiceel Geshil yaitu adanya irisan Perkara Pidana dan Perdata terkait kepemilikan dan apabila hal ini terjadi maka untuk menentukan unsur milik orang lain harus ditentukan terlebih dahulu siapa pemilik yang sah atas objek kepemilikan tersebut dan harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Keperdataan karena menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut karena pembuktian unsur pidana harus jelas dan sah, terkait dengan perkara Baheromsyah terdapat 2 kepemilikan alat bukti AJB dan Sporadik dalam area lahan yang sama maka sudah seharusnya pembuktian kepemilikan harus diutamakan agar menentukan siapa pemilik sah atas tanah, kayu jati dan lain sebagainya menjadi jelas siapa pemiliknya sebagai dasar awal bukti, bukti utama dalam perkara ini adalah AJB yang dibuat oleh PPAT Camat Gedong Tataan sementara AJB dilegalisir oleh Notaris Bandar Lampung dan hal ini tidak sejalan dengan telegram instruksi Kapolri dan Polda Lampung tentang sengketa pidana jika ada hubungan dengan tanah harus ada legalisir bukti AJB tempat asal AJB dan menurut pandangan ahli hal ini harusnya menjadi batasan dan dugaan tindak pidana dan alat bukti harus lebih terang dari cahaya, Terkait dengan Dugaan Tindak Pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 476, 477 dan 521 KUHP maka unsur dalam perkara ini adalah unsur komulatif dan semua unsur harus terpenuhi baik barang milik orang lain dan juga secara segaja sebagai perbuatan melawan hukum.
Berdasarkan Asas Hukum Pidana tentang Pembuktian yaitu ‘’in criminalibus, probantiones bedent esse luce clariores’’ yang mengantung arti Dalam Perkara Pidana Bukti-Bukti harus lebih terang dari Cahaya sehingga keadilan harus benar-benar ditegakkan dalam perkara Baheromyah sudah semestinya Baherosmyah dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya.
Dan pada hari Rabu 1 April 2026 alat bukti dari Pelapor dari Sumarno akan diuji kebenaranya oleh Baheromsyah melalui Kuasa Hukum dengan menghadirkan Saksi-saksi dan Ahli dan terkait kayu jati juga akan dibuktikan bahwa pemilik adalah Baheromsyah dan tidak ada pengrusakan kebun durian sebagaimana yang tertuang dalam Perkara ini, (EG)



