CIKARANG – bhayangkaranews24.id,

Selasa, 4 Agustus 2026

Samsat Kabupaten Bekasi di Cikarang terus memberikan pelayanan administrasi kendaraan bermotor kepada masyarakat secara optimal. Berbagai layanan yang tersedia meliputi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan, pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga penggantian pelat nomor kendaraan atau perpanjangan STNK lima tahunan.

Bagi masyarakat yang mengurus perpanjangan STNK lima tahunan, diwajibkan membawa kendaraan untuk dilakukan pemeriksaan atau cek fisik sebagai salah satu persyaratan administrasi. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, proses penerbitan STNK dan pelat nomor baru dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui pelayanan tersebut, Samsat Kabupaten Bekasi diharapkan mampu memberikan kemudahan, kepastian, serta pelayanan yang cepat, efektif, dan transparan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor.

Masyarakat juga diimbau untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, sekaligus mendukung tertib administrasi kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Bekasi.

 

 

Rahmat Hidayat

Kaperwil DKI Jakarta