Banda Aceh – bhayangkaranews24.id, ketua lpp suara rakyat, sebagai lembaga khusus pemantau pilkada.zulsafri.melaporkan sejumlah kepala desa. ke kantor panwaslih Aceh tamiang krana di duga telah melakukan pelanggaran serius dalam pilkada Aceh tamiang dengan mendukung salah satu pasangan calon tertentu. Ini bisa di lihat dalam video yang beredar di media sosial atau grup WA Aceh tamiang ucap zulsafri kepada awak media.
Ketua lembaga khusus pemantau pilkda Aceh tamiang zulsafri , saya sangat terkejut mereka para kepala desa sunguh sangat berani mempertontonkan mendukung salah satu pasangan calon tersebut dengan membuat satu video secara terang- terangan, dan yang lebih parah nya lagi PJ BUPATI Aceh tamiang dan seluruh lembaga yang terlibat dalam pilkada ini diam seribu Bahasa seperti kura kura..
Kita dari lpp surak lembaga pemantau pilkada dari provinsi sudah mencoba meminta keterangan PJ BUPATI Aceh tamiang melaui pesan singkat WA/HP tapi beliu sekali pun tidak merespon atau menjawab. Konfirmasi dari kami.. Ini kita me lihat seperti pembiaran.. Ucap zulsafri kembali.
Kampanye yang di lakukan oleh para sejumlah kepala desa di Aceh tamiang seperti terlihat dalam video yang sedang viral di masyarakat Aceh tamiang ini jelas melanggar pasa 71 yang menyebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, ASN, TNI/POLRI, serta kepala desa / lurah dilarang Mengkampaye kan paslon pasang tertentu.
Selain itu dalam undang-undang desa no 6 tahun 2014 khusus nya pada pasal J jelas disebut kan bahwa kepala desa atau perangkat desa dilarang mendukung atau terlibat dalam kegiatan kampaye untuk paslon tertentu. Ini bisa di jatuh kan sanksi berat yaitu pidana dan pemberhentian dari kepala desa.. Pungkas zulsafri. “



