Sukabumi Jawabarat Bhayangkaranews24.id-Proyek Pembangunan irigasi, yang berada di kp Gandamaya Rt 26/07 desa cikahuripan kecamatan kadudampit di duga tidak mengindahkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek,Rabu 04-09-2024

Berdasarkan hasil investigasi tim awak media Bhayangkaranews24 di lapangan ada beberapa temuan, diduga akibat kurangnya pengawasan dari Dinas Perkim sebagai teknisi di lapangan yang mendesain perencanaan kualitas dan kuantitas pembangunan melalui proses yang telah direncanakan dengan perencanaan secara teknis melalui (konsultan) supaya lebih Baik, dan terjaga mutunya.

Hal ini terjadi pada pembangunan irigasi untuk poktan Adil Sejahtra yang berada di kampung gandamaya,walupun sudah 10 hari berjalan di kerjakan masih belum terlihatnya papan impormasi terpasang di lokasi pembangunan,karena menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran publik”kami berharap agar pihak terkait dapat menindaklanjuti dugaan ini dengan serius untuk memastikan keberlanjutan dan kualitas dari infrastruktur yang dibangun

Saat di temui di kontarkanya Mandor pekerja mengatakan pihaknya hari ini sedang tidak bekerja disebabkan tidak adanya bahan material yang harus di gunakan,tadi kami hanya kerja sampai jam 9 karena bahan materialnya tidak ada”menurutnya tidak adanya dan seringnya terlambatan pasokan bahan material bukan terjadi hari ini saja, kalau bigini pekerjaaa akan terhambat menjadi lama semetara untuk pekerjaaan sendiri panjang 200 m dengan lebar 80cm dan tinggi sekitar60 cm sedangkan targetnya hanya14 hari kerja,”Ucap Ama

Kabiro:Doels
Wartawan:Rab Ripaldo