Kabupaten.Tanggerang
Bhayangkaranews.24.id
Pembangunan pagar pabrik di Jalan Gaga Kolot. Kecamatan Saspol, telah memicu kontroversi di kalangan masyarakat setempat. Pembangunan tersebut dilakukan tanpa izin yang jelas dan telah mengambil bahu jalan,
Pembatas Kali dari Pagar Proyek Tersebut. sehingga menyebabkan gangguan terhadap lalu lintas dan aktivitas masyarakat.
(Rabu,12 Febuari.2025)
Pemerintah setempat, termasuk Kecamatan Saspol, Dinas PUPR, Kades.Gaga.Shodikin.Sos Bebinsa,Binamas. Perwakilan dari RW dan RT, telah melakukan konfirmasi terkait pembangunan tersebut. Mereka menegaskan bahwa pembangunan pagar pabrik tersebut tidak memiliki izin yang sah dan telah melanggar peraturan yang berlaku.
Menurut UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pembangunan yang tidak memiliki izin dapat dikenakan sanksi berupa penghentian pembangunan, pembongkaran bangunan, dan/atau denda.
Waktu Bersamaan di Comfirmasi Oleh Kades ,PUPR,Binamas ,Bebinsa ,Masyarakat dan Saspol. PP..Kecamatan Paku Haji dan Tim Media Di Jumpai di Lokasi Pembanggunan dalam Sambutannya Hanya di Arahkan ke Pihak Pemborong, H. Rosin, telah dianggap melangg ar peraturan dan dapat dikenakan sanksi. Pemerintah setempat telah meminta pihak pemborong untuk menghentikan pembangunan dan memperbaiki kerusakan yang telah terjadi.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang ingin melakukan pembangunan tanpa Izin yang sah. Pemerintah setempat akan terus memantau dan mengawasi pembangunan yang berlangsung di wilayahnya untuk memastikan bahwa peraturan yang berlaku dipatuhi
Dalam Pasal.167.KUHP mengatur tentang tidak Pidana.pelangaran,Peraturan tentang Pembanggunan atau perubahan banggunan
Undang-Undang
1. *UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang*: Mengatur tentang penataan ruang, termasuk pembangunan infrastruktur dan bangunan.
2. *UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah*: Mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur pembangunan dan penggunaan lahan.
# Peraturan Pemerintah
1. *PP No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah*: Mengatur tentang rencana tata ruang wilayah, termasuk pembangunan infrastruktur dan bangunan.
2. *PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal*: Mengatur tentang standar pelayanan minimal untuk pemerintah daerah, termasuk dalam hal pembangunan dan penggunaan lahan.
# Peraturan Daerah
1. *Perda No. [Nomor] Tahun [Tahun] tentang Rencana Tata Ruang Wilayah [Nama Daerah]*: Mengatur tentang rencana tata ruang wilayah di daerah tersebut.
2. *Perda No. [Nomor] Tahun [Tahun] tentang Pembangunan dan Penggunaan Lahan [Nama Daerah]*: Mengatur tentang pembangunan dan penggunaan lahan di daerah tersebut.
# Sanksi
Jika proyek pagar melewati pembatas kali kecil tanpa izin yang sah, maka dapat dikenakan sanksi berupa:
1. *Penghentian pembangunan*: Pembangunan proyek pagar harus dihentikan sampai ada izin yang sah.
2. *Pembongkaran bangunan*: Bangunan yang telah dibangun harus dibongkar jika tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
3. *Denda*: Denda dapat dikenakan kepada pihak yang melakukan pelanggaran.
4. *Pencabutan izin*: Izin yang telah diberikan dapat dicabut jika pihak yang melakukan pelanggaran tidak mematuhi peraturan yang berlaku.
3do.124
.




