Sukorejo – Bhayangkaranews24.id- Pada Rabu, 24 Desember 2025, telah dilaksanakan kegiatan pemberian arahan terkait perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan kepada masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kewajiban administrasi kendaraan serta mendukung tertib berlalu lintas.

Kegiatan tersebut berlangsung pada pukul 08.00 hingga 11.00 WIB dan bertempat di Kantor Lama Kecamatan Sukorejo. Dalam kegiatan ini, petugas memberikan penjelasan mengenai prosedur perpanjangan pajak tahunan, persyaratan yang harus dipenuhi, serta pentingnya melakukan pembayaran pajak tepat waktu.
Masyarakat yang hadir tampak antusias mengikuti arahan dan memanfaatkan kesempatan untuk bertanya langsung terkait kendala maupun tahapan perpanjangan pajak kendaraan bermotor. Petugas juga mengimbau agar masyarakat selalu membawa kelengkapan dokumen seperti STNK dan KTP yang masih berlaku saat melakukan pengurusan pajak.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Kecamatan Sukorejo semakin sadar dan patuh dalam melaksanakan kewajiban perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan guna mendukung kelancaran administrasi dan pelayanan publik. ( HR)